Resmi Jadi Holding BUMN Investasi Multisektor, Danareksa Bersiap

Pemerintah mengubah tujuan pendirian PT Danareksa (Persero) tidak lagi sebatas perusahaan investasi, tetapi sebagai holding BUMN yang bakal berinvestasi dan mengurusi anak usaha BUMN di berbagai lini bisnis.

Rinaldi Mohammad Azka

25 Nov 2021 - 19.44
A-
A+
Resmi Jadi Holding BUMN Investasi Multisektor, Danareksa Bersiap

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidatonya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, pada KTT ASEAN ke-38, secara virtual, Selasa (26/10/2021) - BPMI Setpres/Lukas

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengubah tujuan pendirian PT Danareksa (Persero). BUMN yang bergerak di bidang investasi tersebut diarahkan menjadi holding BUMN yang mengurusi anak usaha di berbagai lini bisnis.

Mengutip peraturan pemerintah (PP) No.113/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa", Kamis (25/11), Presiden Joko Widodo mengganti tujuan berdirinya BUMN tersebut.

Jokowi mengubah bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3. Perusahaan perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Selain itu, Danareksa juga diberi tugas  mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.

Danareksa juga bertujuan melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Danareksa melaksanakan kegiatan usaha utama yakni aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain.

Kemudian, menjalankan aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; aktivitas pengelolaan aset BUMN dan/atau badan usaha lain.

Perseroan juga menjalankan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PP tersebut telah diundangkan pada 10 November 2021, dan efektif berlaku sejak tanggal diundangkannya. Danareksa juga diberi keleluasaan oleh pemerintah melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan.

Dengan menjadi induk BUMN lintas sektor, Danareksa bakal mengurusi sejumlah anak usaha minimal di sembilan sektor bisnis. Danareksa akan mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi, konsultansi konstruksi, manufaktur, media, teknologi, serta transportasi dan logistik.

Berdasarkan klasterisasinya, Danareksa berada dalam klaster telekomunikasi dan media. Di klaster ini terdapat 46 BUMN yang dimiliki pemerintah baik secara mayoritas maupun minoritas.

Adapun, saat ini BUMN kawasan industri yang dapat menjadi anak usaha Danareksa yakni Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Berikat Nusantara/KBN, Surabaya Industrial Estate Rungkut/SIER, dan Jakarta Industrial Estate Pulogadung/JIEP.

Sebagaimana nama awal, holding BUMN yang dipimpin Danareksa ini awalnya bernama BUMN Danareksa dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Dengan begitu, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan menjadi bagian dari anak usahanya. Selanjutnya, ada Kliring Berjangka Indonesia dan Balai Pustaka.

Sementara itu, BUMN jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi yang masih bergabung di dalam klaster yang sama dengan Danareksa yakni Nindya Karya, Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, dan Bina Karya. BUMN pengelola sumber daya air terdapat Perum Jasa Tirta I/PJT1, dan Perum Jasa Tirta II/PJT2.

INBRENG 16 BUMN

Corporate Secretary Danareksa, Putu Dewika Angganingrum, menjelaskan bahwa setelah rampung landasan hukum holding Danareksa, perseroan akan mendapatkan inbreng 16 BUMN yang dilakukan dalam dua tahapan.

Seturut PP tersebut, Danareksa diberi tugas untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.

Tugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan yang dimaksud salah satunya melalui proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Danareksa pun siap dan terbuka atas opsi tersebut.

"Berbagai opsi tersebut tentunya terbuka untuk digali dalam pengembangan potensi beberapa BUMN dalam Holding Danareksa kelak," jelas Dewika kepada Bisnis, Kamis (25/11).

Holding Danareksa, terangnya, adalah holding yang terdiri atas beberapa BUMN yang memiliki potensi pengembangan yang besar. Dengan demikian, tugas Danareksa sebagai strategic holding adalah melakukan value creation melalui transformasi model bisnis, proses kerja, dan peningkatan kompetensi SDM.

"Anak usaha Danareksa nanti akan beragam sektor, sebagaimana tahapan pembentukan holding ini, dimulai dengan tahap I dan dilanjutkan dengan masuknya BUMN-BUMN pada tahap II," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.