Restrukturisasi BUMN Karya & Dapen Ditarget Kelar Kuartal I/2024

Kementerian BUMN juga tengah merancang peta jalan untuk masing-masing BUMN. Hal tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap perusahaan pelat merah dalam jangka panjang karena dirancang untuk periode 2024—2034.

Lorenzo Anugrah Mahardhika

30 Des 2023 - 19.34
A-
A+
Restrukturisasi BUMN Karya & Dapen Ditarget Kelar Kuartal I/2024

Warga sedang melintas di salah satu proyek PT Waskita Karya (Persero). /Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait target penyelesaian isu restrukturisasi BUMN karya dan dana pensiun (dapen) pelat merah yang bermasalah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, restrukturisasi BUMN karya dan dapen pelat merah bermasalah akan menjadi fokus utama pihaknya pada awal 2024 mendatang.

Tiko mengatakan, pihaknya menargetkan kedua masalah tersebut dapat dirampungkan pada kuartal I/2024 mendatang.

Baca juga: Rencana Pemisahan Dua Bandara Tersibuk di RI Demi Kelincahan

“Fokusnya selesaikan restrukturisasi (BUMN) karya dahulu, karena ini yang paling sensitif. Untuk dapen juga kami targetkan bisa selesai di kuartal I/2024,” jelas Tiko di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Selanjutnya, Tiko mengatakan dirinya juga akan fokus menyelesaikan penyehatan beberapa klaster BUMN yang masih bermasalah. 

Dia mencontohkan, penyehatan PT Indofarma (Persero) Tbk pada klaster BUMN farmasi, Sang Hyang Seri pada klaster pangan dan PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau PT INUKI akan diupayakan rampung di sisa masa kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Oktober 2024.


Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam peresmian berakhirnya restrukturisasi Jiwasraya./Istimewa

“Ada Indofarma, Sang Hyang Seri, kemudian INUKI juga masih harus disehatkan. Itu kalau bisa dalam 6 bulan sudah kami selesaikan,” jelas Tiko.

Adapun, Tiko menambahkan Kementerian BUMN juga tengah merancang peta jalan (roadmap) untuk masing-masing BUMN. Dia menuturkan, roadmap tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap perusahaan pelat merah dalam jangka panjang karena dirancang untuk periode 2024—2034.

Baca juga: Nasib Hak Para Karyawan Usai Tujuh BUMN Dibubarkan

Menurutnya, setiap BUMN harus memiliki panduan jalan yang komprehensif setidaknya pada jangka waktu 5 dan 10 tahun. Hal tersebut karena BUMN menjadi salah satu motor pertumbuhan perekonomian nasional.

Dia mengatakan, dengan arah dan rencana yang jelas, maka perusahaan-perusahaan pelat merah ini nantinya akan membentuk sebuah ekosistem di klasternya masing-masing. Hal tersebut diharapkan dapat turut mengerek perekonomian Indonesia di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.