Tingkatkan Perdagangan Indonesia-Mesir via Joint Trade Commitee

total perdagangan Indonesia-Mesir selama tahun 2022 mencapai US$1,57 miliar. Kemudian, pada periode Januari–Maret 2023 telah mencapai US$432,8 juta.

Jaffry Prabu Prakoso

15 Mei 2023 - 09.25
A-
A+
Tingkatkan Perdagangan Indonesia-Mesir via Joint Trade Commitee

Penandatanganan nota kesepahaman Joint Trade Commitee pada Forum Bisnis Indonesia-Mesir di Kairo, Mesir. /Dok. Kemendag

Bisnis, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa peningkatan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Mesir perlu didukung oleh infrastruktur dan fasilitas lain. Salah satu upaya dalam memperkuat hubungan dagang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Joint Trade Commitee (JTC).

“Yang ke depannya diharapkan dapat menjadi sarana untuk membahas peningkatan hubungan perdagangan ke arah perjanjian perdagangan yang lebih komprehensif seperti perjanjian perdagangan preferensial yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis dari kedua negara,” katanya pada penandatanganan nota kesepahaman JTC pada Forum Bisnis Indonesia-Mesir di Kairo, Mesir dikutip melalui keterangan pers, Senin (15/5/2023).

Pria yang disapa Zulhas itu menjelaskan bahwa pada momen tersebut turut dilakukan penandatanganan perjanjian imbal dagang antara Indonesia dan Mesir untuk produk kurma dan kopi serta penandatanganan nota kesepahaman antara KADIN, business council, dan pelaku usaha kedua negara.



“Perjanjian kerja sama melalui skema perjanjian imbal dagang merupakan salah satu strategi yang cukup efektif di tengah situasi ekonomi global yang kurang baik saat ini. Melalui mekanisme imbal dagang, kedua negara tetap dapat melakukan transaksi dagang yang saling menguntungkan, sekaligus mempertahankan cadangan devisa masing-masing negara yang mungkin terimbas resesi ekonomi global,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN ini menerangkan bahwa total perdagangan Indonesia-Mesir selama tahun 2022 mencapai US$1,57 miliar. Kemudian, pada periode Januari–Maret 2023 telah mencapai US$432,8 juta. 

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tren perdagangan kedua negara menunjukkan tren positif 11,21 persen. Dengan tren perdagangan itu diharapkan dalam 5 tahun mendatang total perdagangan Indonesia-Mesir bisa mencapai US$3 miliar,” tutur dia.

Baca juga: Hasil Pertemuan Lanjutan Kemendag-Pengusaha soal Utang Migor 

Penandatanganan kerja sama imbal dagang ini terdiri atas satu kontrak imbal dagang yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) selaku badan pelaksana (BP) imbal dagang Indonesia dengan Al Postan for General Import & Export sebagai BP imbal dagang Mesir. 

“Penandatanganan kontrak imbal dagang pada hari ini diharapkan dapat menjadi tambahan motor penggerak peningkatan ekspor Indonesia ke Mesir yang secara paralel dapat meningkatkan perdagangan kedua negara,” kata Mendag.

Baca juga: Masih Ada Peluang Surplus Neraca Perdagangan Kembali Berulang 

Kontrak imbal dagang antara PT PPI dan Al Postan for General Import & Export menghasilkan transaksi senilai USD 105.000. Produk yang dipertukarkan yaitu kopi dari Indonesia dengan anggur dan/atau delima dari Mesir. 

Selain itu, pada tanggal 15 Mei 2023 PT PPI juga akan melakukan penandatanganan satu nota kesepahaman dengan Al Sahl yang berperan sebagai BP di Mesir. Selanjutnya kedua pihak akan mendiskusikan lebih lanjut produk yang akan dipertukarkan dan nilai transaksinya.


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat. -BISNIS/Ni Luh Angela.


Zulhas mengakui bahwa Mesir memiliki prospek besar bagi pelaku usaha Indonesia karena merupakan hub perdagangan menuju negara-negara di sekitarnya. 

“Keberadaan jalur perdagangan Terusan Suez juga berperan menjadikan Mesir sebagai gerbang menuju negara-negara lain di kawasan Teluk, Afrika, dan Timur Tengah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.