Aniaya Anggota Polair, Anggota Genk Motor GOPSTR17 Diamankan

Enam anggota geng motor dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diamankan polisi karena mengeroyok anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto. Para pelaku ditangkap usai melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.

Saeno

14 Jan 2022 - 15.30
A-
A+
Aniaya Anggota Polair, Anggota Genk Motor GOPSTR17  Diamankan

Ilustrasi-Pengeroyokan/Antara/HO

Bisnis, JAKARTA – Enam anggota geng motor dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara diamankan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto. Para pelaku ditangkap usai melarikan diri ke Subang, Jawa Barat. 

Polisi juga menangkap delapan orang lainnya yang membantu para pelaku bersembunyi. 

Penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan dilakukan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya..

Para pengeroyok Bripda Rio itu berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF. Mereka diidentifikasi sebagai anggota kelompok bermotor asal Kampung Bahari, Tanjung Priok bernama "GOPSTR17".

"Keenam pelaku pengeroyokan ini berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022), seperti ditulis Antara.

Sebelum ditangkap, para pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Rio itu bersembunyi di Subang dengan bantuan delapan orang lainnya.

Kedelapan orang itu ditangkap tim gabungan Polrestro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya setelah terjadi pengeroyokan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Januari 2022.

Delapan orang yang membantu pelarian keenam pelaku utama itu berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

SP memiliki peran penting menyediakan rumah persembunyian di Subang tersebut.

Pengeroyokan terhadap Bripda Rio terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di depan salah satu warung makan kawasan Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Awalnya para tersangka berkelahi dengan korban A dan P, karena kesalahpahaman di jalan. Komplotan atau geng motor itu tak terima dengan aksi korban yang menarik gas motor.

"Pada saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban," ujar kata Wibowo.

Perkelahian pun terjadi di Jalan Ende. Bripda Rio yang sedang makan melihat itu dan langsung berniat melerai.

Namun, hal itu justru membuatnya ikut dihajar oleh para tersangka. Ponselnya pun dicuri oleh salah satu dari anggota geng motor itu.

"Anggota kami, anggota Polri dari kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai. Namun, justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi," kata Wibowo.

Menurut Wibowo, pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan karena saat itu Bripda Rio disangka para tersangka membela korban A dan P. Padahal, Bripda Rio sedang menjalankan tugas sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.

Kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian, sebab ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron.

"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.