NU Kisruh, Keputusan Rais Aam PBNU Digugat Rais Syuriyah PWNU

Kisruh terjadi setelah Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memutuskan untuk memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember.

Fitri Sartina Dewi

7 Des 2021 - 12.19
A-
A+
NU Kisruh, Keputusan Rais Aam PBNU Digugat Rais Syuriyah PWNU

Logo Nahdlatul Ulama/Antara

Bisnis, JAKARTA - Lama tidak terdengar ricuh, menjelang muktamar, kalangan Nahdlatul Ulama tiba-tiba bersengketa membawa kasusnya ke pengadilan. Kisruh terjadi setelah Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memutuskan untuk memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember.

Keputusan tersebut digugat ke pengadilan oleh dua pengurus NU Provinsi Lampung, yakni Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir.

Gugatan yang diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021) tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Gugatan tersebut langsung ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor. LBH Ansor menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya.

Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12). Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12), dengan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.

"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.