Anies Baswedan Hibahkan Aset DKI ke Polda Metro Jaya dan Kejati

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani serah terima aset milik daerah kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rahmad Fauzan & Fitri Sartina Dewi

29 Des 2021 - 19.13
A-
A+
Anies Baswedan Hibahkan Aset DKI ke Polda Metro Jaya dan Kejati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose di sela acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020)./JIBI - Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI menghibahkan aset Senilai Rp97 miliar ke dua instansi penegak hukum.Aset tersebut dialokasikan sebagai objek hibah kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani serah terima aset milik daerah kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penyerahan aset tersebut membangun kemitraan yang harmonis antara Pemprov DKI dan Forkopimda serta menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah. 

"Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik," ujar Anies melalui siaran pers, Rabu (29/12/2021). 

Jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi tersebut yakni: 

1. Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading 

2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara. 

3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) senilai Rp27.255.145.000. 

Atas kucuran dana hibah tersebut, parpol di Jakarta diminta dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan dana hibah tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. 

Biasanya, kata Mujiyono, dana hibah untuk parpol sebesar Rp2.400 per suara, tapi sejak 2020 naik menjadi Rp5.000 per suara. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana hibah untuk parpol ini berasal  dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. 

Dia berharap bantuan itu menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi. 

Selain itu, Anies berharap pengelolaan dana hibah untuk parpol di Jakarta ini menjadi rujukan bagi DPD/DPW parpol di daerah lainnya. 

Tujuannya, pengelolaan partai politik ke depan bisa lebih maju dan modern. 

Berikut perincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta: 

1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp1.541.060.000 

2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp2.022.540.000 

3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp1.501.230.000 

4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 

5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp4.678.965.000 

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp6.681.620.000 

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp1.548.950.000 

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp4.585.025.000 

9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp884.175.000 

10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp1.932.170.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.