Jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Senin (6/12). Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang. Usulan BI tersebut, didasari kebijakan pro growth yang diusung pemerintah. Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Senin (6/12). Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang. Usulan BI tersebut, didasari kebijakan pro growth yang diusung pemerintah. Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Senin (6/12). Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang. Usulan BI tersebut, didasari kebijakan pro growth yang diusung pemerintah. Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Senin (6/12). Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang. Usulan BI tersebut, didasari kebijakan pro growth yang diusung pemerintah. Bisnis/Abdurachman