CEO Glints Ungkap Perusahaan PHK 18% Karyawan

Startup yang bergerak di bidang pengembangan karier, Glints melakukan PHK terhadap 18 persen karyawannya.

Jaffry Prabu Prakoso

8 Des 2022 - 14.59
A-
A+
CEO Glints Ungkap Perusahaan PHK 18% Karyawan

Ilustrasi PHK karyawan. Ancaman PHK di startup masih menghantui. Salah satunya adalah Glints. /freepik

JAKARTA – Platform pengembangan karier Glints mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan pada Rabu (7/12/2022). Perusahaan melakukan PHK terhadap 18 persen pekerja dari total 1.200 lebih karyawan.

CEO Glints Oswald Yeom mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang sangat sulit bagi perusahaan. Meski demikian, dia terpaksa melakukannya guna memastikan pertumbuhan bisnis ke depannya.

"Tentunya keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," tulis Oswald Yeo yang juga pendiri Glints sebagaimana dilansir dari situs web resminya, Rabu (7/12/2022).


Tangkapan layar situs Glints


Dia menjelaskan bahwa pada 2021 adalah tahun pertumbuhan yang solid. Glints juga sempat melakukan perekrutan jarak jauh dan ekspansi ke pasar baru, termasuk Filipina.

Meski demikian, kini bisnis pengembangan karier ini tidak bisa berjalan mulus sebagaimana harapan perusahaan akibat kondisi ekonomi yang semakin sulit.

"Pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Bahkan banyak bisnis yang terpukul karena berbagai macam faktor. Kondisi pasar yang tidak pasti, seperti yang anda bayangkan, bahwa hal ini tentu berdampak secara nyata pada pertumbuhan bisnis kami," ujarnya.

Baca juga: GOTO Menyusul, Daftar Startup di Indonesia yang PHK Karyawan

Solusi yang diberikan Glints untuk karyawan yang terkena PHK yakni berupa paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Berikut paket dukungan yang diberikan Glints kepada karyawan yang kena PHK:

1. Pesangon

Perusahaan akan memberikan satu bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, serta tetap memastikan bahwa perusahaan melampaui persyaratan pasar lokal.

"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," ungkap Yeo.

Baca juga: Beda Nasib Bank Digital di Tengah Gelombang PHK Startup

2. Pencairan cuti

Pihak perusahaan akan membayar seluruh saldo cuti yang belum sempat terpakai. Bahkan, di negara yang tidak diwajibkan secara hukum, Glints akan tetap memberlakukan hal tersebut.

3. Ekuitas

Glints menghapus masa satu tahun Employee Stock Ownership Program (ESOP) untuk seluruh Glintstars yang telah bersama perusahaan kurang dari setahun. Bagi mereka yang telah bergabung di perusahaan selama lebih dari satu tahun, jadwal vesting ESOP berikutnya akan dipercepat enam bulan. (Asahi Asry Larasati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.