Bisnis, JAKARTA – Pemerintah China itu menyampaikan nota diplomatik yang mengklaim wilayah perairan Kepulauan Natuna sebagai bagian dari hak bersejarahnya.
Karena itu Beijing menuntut Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim Kepulauan Natuna.
Seperti dilansir The Star, Kamis (2/12/2021) bahwa nota protes China sudah dikirim sejak beberapa bulan lalu.
Pengeboran migas di perairan Natuna/SKK Migas
Nota protes itu dikirim saat kapal penelitiannya melintasi bagian Laut China Selatan yang menurut Indonesia adalah bagian dari zona ekonomi eksklusifnya di lepas pantai Kepulauan Natuna.
Muhammad Farhan seorang anggota Komisi Keamanan Nasional DPR mengungkapkan bahwa China berargumen tentang lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line
Hal itu, lanjutnya, merujuk pada jalur yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar laut China Selatan.
"Tentu saja pemerintah Indonesia menolak klaim itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut," tutur Farhan.
Adapun Kementerian Luar Negeri Indonesia menolak untuk mengomentari klaim China tersebut
Menyinggung isu yang diungkapkan oleh Farhan,tersebut, juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah hanya mengatakan bahwa setiap komunikasi diplomatik antarnegara bersifat rahasia.
Indonesia tidak melihat daerah pengeboran sebagai pihak dalam sengketa Laut China Selatan tetapi memiliki klaim hak maritim yang tumpang tindih dengan China di perairan lepas Kepulauan Natuna.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap siap ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau/Antara
Sebelumnya, kapal Indonesia dan China beberapa kali kerap mengalami kebuntuan di perairan di bagian selatan Laut China Selatan.
Pada tahun 2017, Indonesia pernah mengganti nama wilayah Laut Natuna Utara, hal itu memicu protes dari China, pemerintah China menyatakan bahwa itu adalah daerah penangkapan ikan tradisional miliknya. (Tresia)