Fakta Freeport Keberatan Aturan Bea Keluar Sri Mulyani

Sejumlah fakta mengemuka setelah bos tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoRan Inc. (FCX) menyampaikan rencana akan mengajukan gugatan atas aturan baru pemerintah mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu.

Ibeth Nurbaiti

8 Agt 2023 - 12.17
A-
A+
Fakta Freeport Keberatan Aturan Bea Keluar Sri Mulyani

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Dian Kandipi

Bisnis, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pernyataannya menyiratkan keberatan terhadap ketentuan baru pemerintah soal tarif bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu.

Sejumlah fakta pun mengemuka setelah bos tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoRan Inc. (FCX) menyampaikan keberatannya dalam laporan kuartalan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) per 30 Juni 2023 kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (4/8/2023).

Berikut sejumlah fakta menarik ihwal aturan baru bea keluar konsentrat mineral logam dan respons Freeport terhadap beleid anyar yang diteken Sri Mulyani:

 

TARIF BEA KELUAR

Adapun, aturan yang membuat Freeport keberatan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 39/2022 tentang Penepatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diundangkan pada 14 Juli 2023.

Berdasarkan tersebut, secara rata-rata rentang tarif yang berlaku mencapai 2,5 persen—10 persen yang berlaku pada 14 Juli 2023—31 Desember 2023, dan 5 persen—15 persen berlaku sejak 1 Januari 2024—31 Mei 2024.

Tarif bea keluar itu pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PMK No. 39/2022 yang hanya di kisaran 0 persen—5 persen.

Baca juga: Mencermati Manuver Freeport, dari Relaksasi Ekspor—Bea Keluar

Secara lebih detail, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70 persen—90 persen dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli 2023—31 Desember 2023 dan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari 2024—31 Mei 2024.

Sementara itu, untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 5 persen pada periode 17 Juli 2023—31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5 persen pada periode 1 Januari 2024—31 Mei 2024.

Bila mengacu aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39/PMK.010/2022, PMK Nomor 123/PMK.010/2022, dan PMK Nomor 98/PMK.010/2022, tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu dikenakan sebesar 0 persen atau dengan kata lain dibebaskan bagi perusahaan yang tingkat kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelternya lebih dari 50 persen.

 

PROGRES SMELTER

Seiring dengan progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga Manyar PTFI di Gresik, Jawa Timur yang telah mencapai lebih dari 50 persen, Freeport-McMoRan sebagai pemegang 48,8 persen saham PTFI yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua itu menyatakan bahwa PTFI seharusnya tidak lagi dikenakan tarif bea keluar konsentrat tembaga.

Sesuai dengan ketentuan IUPK PTFI yang efektif pada 2018 lalu, kata President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres smelter mencapai 50 persen. 

“Berdasarkan IUPK kami, yang memberikan ketentuan yang stabil untuk pajak, royalti, dan bea [keluar], bea dihapuskan secara bertahap setelah kemajuan [smelter] 50 persen,” ujar Quirk dalam conference call FCX kuartal II/2023, dikutip Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Etape Krusial Indonesia Jadi Pengendali Tambang Grasberg, Papua

Menurut Quirk, saat ini progres pembangunan smelter tembaga Manyar PTFI di Gresik, Jawa Timur telah mencapai sekitar 75 persen. Eksekusi proyek smelter dengan nilai investasi US$3 miliar itu, lanjutnya, berjalan dengan baik dan timnya sangat fokus untuk menyelesaikan proyek tersebut secara efisien.

Dengan demikian, konstruksi smelter Freeport Indonesia itu diharapkan dapat rampung dan mulai mencapai komisioning pada kuartal II/2024 dengan jadwal ramp-up hingga akhir 2024.

 

MENGEJAR HAK

Pada 24 Juli 2023, PTFI telah mendapatkan izin ekspor hingga Mei 2024 untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. PTFI akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mendapatkan persetujuan guna melanjutkan ekspor hingga smelter Manyar beroperasi penuh dan mencapai kondisi operasi yang dirancang.

Richard Adkerson, Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan mengejar hak Freeport yang telah disepakati dalam IUPK.

Baca juga: Reaksi Bos Freeport AS soal Bea Keluar Ekspor & Kontrak Tambang

“Kami sedang melanjutkan diskusi [dengan Pemerintah Indonesia], sekarang untuk mempresentasikan kasus kami. Dan jika kami bisa menyelesaikannya, itu akan menjadi hasil terbaik. Jika tidak bisa, kami akan mulai mengekspor dan kemudian mengejar hak hukum kami secara terpisah,” ujarnya.

Freeport kini tengah mendiskusikan penerapan revisi aturan bea keluar konsentrat itu dengan pemerintah Indonesia.

 

KESAN ‘SELALU BERADA DI ATAS ANGIN’

Selama ini kesan 'selalu berada di atas angin' telah melekat pada Freeport setiap kali berunding dengan Pemerintah Indonesia. Selain melakukan lobi-lobi dengan bertandang ke Istana Negara, Freeport juga bermanuver dengan strategi 'mengancam'.

Mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran, mengancam akan menghentikan produksi, hingga mengancam akan menggugat Indonesia bahkan ke arbitrase, menjadi 'senjata' Freeport dalam negosiasi terkait dengan divestasi 51,23 persen yang rampung pada 2018.

Kini, setelah rezim Kontrak Karya (KK) Freeport yang ditandatangani sejak era Presiden Soeharto pada 1967 berganti dengan IUPK pada 2018, tetap saja manuver 'mengancam' dilakukan Freeport.

Baca juga: Menimbang Jalan Tengah Ekspor Tambang dan Ambisi Penghiliran

Seperti halnya yang dilakukan Freeport ketika ingin mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang semestinya berlaku pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebagai salah satu perusahaan yang bakal terkena impak dari kebijakan tersebut, Freeport tak henti-hentinya terus melakukan berbagai daya upaya untuk mendapatkan 'kebebasan' dalam melakukan ekspor konsentrat tembaga. Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat itu diketahui baru bisa menuntaskan pembangunan fasilitas pengolahan bijih tembaga atau smelter yang ada di JIIPE Gresik, Jawa Timur pada 2024.

Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya menyaksikan penandatanganan perjanjian (head of agreement) antara Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi dan Presiden Direktur Freeport-McMoRan, Richard Adkerson terkait dengan divestasi 51 persen saham PTFI, di Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO 


SIKAP PEMERINTAH

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa PTFI harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesiatanpa terkecuali. Dia menjelaskan peraturan itu sudah dibuat dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. “Namanya juga kebijakan Pemerintah, ya harus diikuti,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia juga mempersilakan jika Freeport menggugat aturan tersebut, dan memastikan bahwa pemerintah sudah siap untuk melawan gugatan yang dilayangkan Freeport.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan bahwa tarif bea keluar konsentrat yang akan dikenakan kepada PTFI tetap mengikuti aturan terbaru. “Ya kan udah sesuai dengan PMK yang baru,” kata Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/8/2023).

Baca juga: MIND ID Hingga Rio Tinto Berburu Lithium di Tengah Booming EV

Terkait adanya potensi gugatan dari pihak Freeport terhadap aturan anyar pengenaan tarif bea keluar konsentrat, Wafid mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Ya lihat saja dulu [soal gugatan],” ujar Wafid.

 

PRODUKSI TEMBAGA

Berdasarkan laporan keuangan dan operasi kuartal II/2023 Freeport-McMoRan Inc. (FCX), tembaga yang dihasilkan Freeport Indonesia sepanjang semester I/2023 mencapai 735 juta pound, turun 6,73 persen dari realisasi produksi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 788 juta pound.

Seiring dengan penurunan produksi, penjualan tembaga Freeport Indonesia juga mengalami penurunan. Pada 6 bulan pertama tahun ini, penjualan tembaga Freeport Indonesia mencapai 584 juta pound atau merosot 25,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 789 juta pound.


Harga jual rata-ratanya juga tercatat mengalami penurunan menjadi US$3,83 per pound dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$4,04 per pound. Volume penjualan tembaga terkonsolidasi Freeport Indonesia sebesar 386 juta pound pada kuartal II/2023, lebih rendah dari volume penjualan tembaga kuartal II/2022 sebesar 410 juta pound. 

Sementara itu, produksi emas perusahaan yang beroperasi di Papua itu sepanjang Januari—Juni 2023 mencapai 881.000 ounce, turun tipis 0,45 persen dibandingkan dengan realisasi pada pe­rio­de yang sama tahun lalu, yakni 885.000 ounce.

Penurunan produksi emas juga diikuti oleh merosotnya penjualan komoditas tersebut. Pada semester pertama tahun ini, Freeport Indonesia membukukan penjualan emas sebanyak 758.000 ounce atau turun 13,86 persen dibandingkan dengan semester I/2022 yang mencapai 880.000 ounce. (Denis Riantiza Meilanova/Lukman Nur Hakim/Sholahuddin Al Ayyubi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.