Free

Ini Aturan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia

Pada PPKM Jawa Bali Level 2 beberapa fasilitas publik dan kegiatan yang melibatkan massa dapat beroperasi kembali dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Saeno
3 Sep 2021 - 14.25
A-
A+
Ini Aturan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia

Aplikasi pedulilindungi semakin diperluas penggunaannya terkait tracing kasus Covid-19 di Indonesia./Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA - Masyarakat di Indonesia kini harus semakin akrab dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut wajib digunakan sebagai "tiket digital" bagi masyarakat dalam mengakses sarana publik. Seluruh akses publik tanpa terkecuali harus menjadikan PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, tercantum kewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah kegiatan. Berikut perinciannya:  

Pada PPKM Jawa Bali Level 4 penggunaan PeduliLindungi diwajibkan pada sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi, dan distribusi kebutuhan masyarakat.

Aplikasi PeduliLindungi diberlakukan juga pada sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah. 

Aturan wajib melakukan proses skrining berlaku untuk seluruh pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. 

Khusus di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul juga dilakukan uji coba implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan. 

Pada PPKM Jawa Bali Level 3, sektor industri ekspor dan penunjangnya juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan pulang seluruh karyawan. 

Begitu pula pada aktivitas kritikal yang meliputi:

- Energi

- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- Pupuk dan petrokimia

- Semen dan bahan bangunan

- Konstruksi (infrastruktur publik)

- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) 

Pada sektor yang disebutkan di atas juga wajib menggunakan PeduliLindungi per 7 September 2021 untuk skrining seluruh pegawai dan pengunjung, yang juga sebelumnya perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina pada masing-masing sektor sebelum memperoleh akses penggunaan aplikasi. 

Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021)./Antara-Dhemas Reviyanto

Pada PPKM daerah Level 3, tempat makan dan minum di tempat umum, serta pusat perbelanjaan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini juga berlaku jika termasuk pada daftar perusahaan yang ditentukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Pusat perbelanjaan serta fasilitas olahraga juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi seluruh pengunjung dan pegawai.

Pada PPKM Jawa Bali Level 2 beberapa fasilitas publik dan kegiatan yang melibatkan massa dapat beroperasi kembali dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Berikut sektor-sektor dan kegiatan yang sudah diperbolehkan pada wilayah berstatus PPKM Level 2 dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di dalamnya. 

- Energi

- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- Pupuk dan petrokimia

- Semen dan bahan bangunan

- Konstruksi (infrastruktur publik) - Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) 

- Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

- Berbagai fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) 

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sosial (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Pemberlakuan mulai dilaksanakan pada 7 September 2021.

Kini, pengguna Aplikasi PeduliLindungi telah mencapai 32,8 juta, dengan rata-rata penambahan pengguna per hari sekitar 500 ribu.

DOKUMEN PENERBANGAN

Aplikasi PeduliLindungi juga dapat menyederhanakan proses penerbangan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di tengah pandemi. 

Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di iOS dan Android, juga digunakan di seluruh bandara AP II untuk memproses keberangkatan.

Calon penumpang pesawat yang telah memiliki kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital di akun PeduliLindungi dapat langsung menuju konter check-in untuk memproses keberangkatan.  

“Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas, karena kartu vaksinasi dan surat hasil tes Covid-19 sudah ada di PeduliLindungi.

Para calon penumpang pesawat diimbau melakukan tes Covid-19 di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 [New All Record/NAR] milik Kementerian Kesehatan.

Dengan begitu, hasil tes Covid-19 dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi. (Dinda Aulia Ramadhanty, Novita Sari Simamora, Anitana Widya Puspa, Amanda Kusumawardhani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.