Ke Luar Kota, Pengguna Motor dan Mobil Wajib Antigen

Wajib tes PCR atau antigen berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Rahmi Yati

1 Nov 2021 - 17.51
A-
A+
Ke Luar Kota, Pengguna Motor dan Mobil Wajib Antigen

Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik untuk menghindari penyekatan./Antara

Bisnis, JAKARTA – Pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, setidaknya antigen, jika bepergian dengan menempuh jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam.

Ketentuan itu tertuang dalah Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat No SE (0/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu menyebut para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

“Syarat perjalanan itu berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tuturnya.

Budi mengimbau gubernur, wali kota, satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, dan penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat, untuk berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah masing-masing.

Selain itu, sambung dia, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bila yang bersangkutan baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika pengemudi dan pembantu pengemudi belum mendapatkan vaksinasi, maka mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berbanding terbalik dengan aturan perjalanan darat diperketat, pemerintah membatalkan kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa dan Bali, mengabulkan protes sebagian kalangan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021), mengatakan penumpang pesawat yang akan bepergian di kedua pulai cukup menunjukkan hasil tes negatif rapid tes antigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.