Bisnis, Banyuwangi - Pengamat kemaritiman mengusulkan adanya pengurangan pungutan nilai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor pelayaran untuk menekan beban yang dihadapi industri tersebut seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan kebijakan menaikkan tarif kapal merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, hal itu tidak akan berdampak signifikan terhadap pengusaha.
Baca Juga: Kinerja ASDP Ketapang-Gilimanuk Melaju di Lajur Positif
"Saat ini kebijakan kenaikan BBM sudah berdampak atau dirasakan oleh pengusaha pelayaran dan penyeberangan," katanya kepada Tim Jelajah Pelabuhan 2022, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, adanya kenaikan BBM sangat berdampak terhadap biaya operasional kapal. Permasalahan ini sudah di depan mata dan harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Bahkan, sambung Siswanto, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) menegaskan akan menarik sejumlah armadanya di pelabuhan demi bisa bertahan dari sisi biaya operasional.
"Penyeberangan ini kan tarifnya pemerintah yang menentukan solusinya bagaimana. Namun kalau bisa sih jangan tarif kepada pelanggannya yang dinaikkan tetapi PNBP yang ada sekarang itu yang dikurangi atau dihapus," ujarnya.
Siswanto menilai kebijakan ini akan berdampak lebih signifikan karena BBM di perusahaan atau operator pelayaran hanya 40-50 persen dari biaya operasional.
"Jadi sebenarnya kenaikan tarif ini juga memang tidak terhindarkan, tetapi kalau mau ya pemerintah juga mengurangi PNBP kepada operator kapal," sebut dia.
Sementara itu untuk Lintasan Ketapang-Gilimanuk sendiri, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Muhammad Yasin memastikan hingga saat ini belum ada keputusan untuk menaikkan tarif penyeberangan.
"Sampai hari ini [tarif] belum naik. Masih tarif sebelumnya. Namun besok kita belum tahu," tuturnya.
Namun begitu, Yasin menilai kenaikan BBM ini bukan saja berdampak pada sisi operasional atau kebutuhan bahan bakar kapal untuk berlayar, tetapi lebih pada efek bergandanya.
Dia mencontohkan, sebuah kapal punya kewajiban untuk docking setiap tahun. Hal tersebut juga tertuang dalam regulasi. Namun dengan adanya kenaikan BBM, tentu harga komponen lain seperti besi ikut naik.
"Multiplier efeknya akan ke situ. Bisa berdampak pada biaya maintenance, biaya angkut, bahkan hingga ke Sumber Daya Manusia [SDM]," ucapnya.
Melihat hal itu, Yasin mengaku di satu sisi memang sangat memberatkan operator bila tarif penyeberangan tidak dinaikkan. Namun di lain sisi, pihaknya juga harus terus memperhitungkan daya beli masyarakat dan mengikuti regulasi yang diatur pemerintah.