Free

Sayap B 737 MAX 8 Boleh Mengepak Lagi, Maskapai Bergeming

PT Garuda Indonesia Tbk. menyatakan tetap akan membatalkan pesanan 49 unit MAX 8 sebagai bagian dari proses restrukturisasi, sedangkan Lion Air Group belum bisa memberikan informasi apakah akan mengoperasikan kembali armada MAX 8.

Anitana Widya Puspa

29 Des 2021 - 09.57
A-
A+
Sayap B 737 MAX 8 Boleh Mengepak Lagi, Maskapai Bergeming

Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max/Antara

Bisnis, JAKARTA – Setelah dikandangkan sejak 14 Maret 2019, pesawat Boeing 737 MAX 8 (MAX 8) akhirnya bisa mengudara lagi. Kementerian Perhubungan menerbitkan izin terbang bagi pesawat yang pernah menjadi tipe Boeing paling laris manis ini. 

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub siap mencabut larangan beroperasi seluruh pesawat MAX 8 di Indonesia setelah investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat itu selesai. 

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dunia, khususnya di Asean. Hingga kini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8. 

"Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX 8," ujarnya, Selasa (28/12/2021). 

Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan operator penerbangan nasional tentang persiapan pengoperasian kembali pesawat, baik dari sisi aturan maupun teknis. Beberapa hal perlu dipersiapkan, seperti penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA), persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot, dan pedoman teknis MAX 8 yang mengacu pada Boeing. 

Banyak negara melarang pengoperasian MAX 8 setelah dua kecelakaan fatal pesawat, masing-masing milik Lion Air pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines pada Maret 2019. Kejadian keduanya mirip, pesawat jatuh beberapa menit setelah lepas landas. Lebih dari 300 orang tewas dalam kecelakaan itu. Maskapai dilarang mengoperasikan pesawat tersebut hingga ada kejelasan tentang penyebab kecelakaan. 

Kondisi bagian kotak hitam (black box) berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang ditemukan di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (14/1/2019)./Antara

Pengamat di Tanah Air menilai pencabutan larangan tidak akan serta-merta direspons cepat oleh maskapai nasional. 

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan kebijakan pencabutan larangan operasi MAX 8 tidak berimbas signifikan kepada Garuda karena maskapai pelat merah ini hanya memiliki satu unit yang masih dikandangkan. 

Adapun, sisa kontrak pemesanan sebanyak 49 unit sedang dinegosiasikan untuk dibatalkan. Apalagi, Garuda sedang dalam proses restrukturisasi dan pengurangan armada.

Sementara itu, Lion Air diperkirakan akan menerbangkan kembali MAX 8 untuk menggenjot kapasitas. Maskapai ini menyewa 10 unit pesawat itu. 

"Namun sepertinya, jika ada maskapai lain yang minta dan ingin mengambil alih sewanya, bisa jadi akan diberikan oleh Lion," ujarnya. 

Gerry menyebut tarif sewa MAX 8 tergolong tinggi meskipun cukup irit bahan bakar dan efisien operasi. 

Sementara itu, pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan sistem software MAX 8 harus dimodifikasi. Sebagian komponen juga perlu diinstal untuk agar diberi ‘lampu hijau’ menerbangi langit Indonesia. 

Mekipun demikian, sambungnya, maskapai yang mengoperasikan MAX 8 bisa ditantang kekhawatiran penumpang. 

"Banyak yang masih khawatir terbang menggunakan jenis pesawat tersebut,” ujarnya.

PT Garuda Indonesia Tbk. menyatakan tetap akan membatalkan pesanan 49 unit MAX 8 sebagai bagian dari proses restrukturisasi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, dengan status Garuda saat ini, perseroan lebih fokus mengejar penyelesaian restrukturisasi dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sedang dijalani. Menurutnya, pembatalan sisa pesanan MAX 8 telah diputuskan sejak lama.

“Sementara ini statusnya seperti saat ini [negosiasi pembatalan pesanan]. Kami fokus ke 100 persen restrukturisasi dulu,” katanya.

Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan teknisi GMF melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019)./Antara

Emiten berkode saham GIAA tersebut diketahui memesan sebanyak 50 unit Boeing 737 MAX 8. Satu pesawat telah didatangkan dan dioperasikan sebelum akhirnya dikandangkan mengikuti larangan terbang oleh FAA. 

Sementara itu, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait belum bisa memberikan informasi apakah akan mengoperasikan kembali armada MAX 8.

"Kami akan informasikan kembali ke depannya," ujarnya.

Manajemen Lion Group sebelumnya menghitung Lion berpotensi kehilangan pendapatan hingga US$50 juta setelah 10 unit MAX 8 dikandangkan. Pesawat-pesawat itu sekarang masih teronggok di kompleks hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aeroasia Tbk. Kerugian juga dialami Garuda yang mengaku kehilangan potensi pendapatan lebih dari US$5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.