Sikap Perusahaan Farmasi atas Larangan Jual Obat Sirop

Peredaran obat sirop anak dilarang sementara mengikuti penyelidikan terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Jaffry Prabu Prakoso

21 Okt 2022 - 15.06
A-
A+
Sikap Perusahaan Farmasi atas Larangan Jual Obat Sirop

Ilustrasi obat sirop/Istimewa

JAKARTA – Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) tidak berkomentar banyak mengenai larangan menjual dan meresepkan obat sirup anak-anak menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut baru-baru ini. Asosiasi masih menunggu hasil penelitian dari pihak otoritas.

Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GPFI Vincent Harijanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa menunggu hasil penyelidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa institusi lain. 

"Posisi kami adalah menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh Kemenkes," kata Vincent ketika dihubungi Bisnis, Kamis (20/10/2022). 


Apoteker menunjukan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


Sebagaimana diketahui, penyelidikan dilakukan oleh Kemenkes bersama-sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

Baik larangan maupun perihal penyelidikan tersebut tertuang dalam SE No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. 


Baca juga: Jaga Sektor Farmasi di Tengah Derasnya Investasi


Sebelumnya, badan kesehatan dunia (WHO) menarik empat sirop obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak.

Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. 

Polri Siap Bantu Sisir Peredaran Obat Sirop Berbahaya

Polri akan membantu pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyisir keberadaan produk obat sirop paracetamol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman di pasaran.

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepala satuan wilayah untuk melakukan pemantauan. 

“Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan [terhadap obat sirop mengandung EG],” ujar Nurul saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022)

Selain itu, Nurul juga memastikan bahwa Polri siap mendukung penanganan kasus gagal ginjal akut, khususnya terkait masalah obat sirop ini. 


Baca juga: Mengurangi Bengkak Defisit Industri Farmasi dengan Fitofarmaka


“Polri siap membantu Kementerian [Kemenkes] di pusat dan daerah,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM menarik lima obat sirop yang dinyatakan mengandung senyawa EG melebihi ambang batas aman. 

Kelima obat tersebut dinyatakan mengandung EG yang melebihi ambang batas aman usai BPOM melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang beredar di Indonesia. 

Tak hanya menginstruksikan untuk menarik sejumlah obat sirup dari peredarannya, BPOM juga meminta industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menghancurkan atau memusnahkan seluruh bets produk yang masih tersedia di pasaran.

Berikut 5 obat sirop yang diklaim BP mengandung senyawa EG melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat akibat adanya 206 kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Rahmad Fauzan dan Lukman Nur Hakim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.