Bantah Delisting, SRIL Tegaskan Fokus Hadapi Perkara PKPU

Kendati sedang terhimpit persoalan PKPU, PT Sri Rejeki Isman Tbk. membantah isu terkait potensi delisting saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia.

Rinaldi Mohammad Azka

22 Nov 2021 - 14.46
A-
A+
Bantah Delisting, SRIL Tegaskan Fokus Hadapi Perkara PKPU

Seorang karyawan tengah menjahit seragam militer di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Divisi garmen merupakan salah satu pilar usaha perusahaan tekstil berbasis di Solo tersebut./sritex.co.id

Bisnis, JAKARTA — Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. membantah isu yang beredar tentang potensi delisting perseroan dalam waktu dekat akibat kondisi keuangannya yang sedang tertekan. Saat ini, perseroan sedang menghadapi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Keuangan Sri Rejeki Isman Allan Moran Severino dalam keterangan resmi, Senin (22/11) sebagai tanggapan atas isu delisting yang kerap muncul di media massa akhir-akhir ini.

"Saat ini, perusahaan sedang menjalani proses PKPU sejak 6 Mei 2021. Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan," ujarnya, dikutip Senin (22/11).

Hal tersebut memicu suspensi terhadap saham emiten berkode SRIL pada 18 Mei 2021 lalu akibat tidak dibayarnya medium term notes (MTN) sebesar US$25 juta. Batas maksimum PKPU sendiri adalah 270 hari atau 9 bulan, sedangkan batas maksimum untuk delisting adalah 24 bulan.

"Perusahaan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," katanya.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan saham SRIL telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan hingga saat ini.

"Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023," kata BEI dalam pengumumannya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan karena dua alasan.

Pertama, sesuai ketentuan III..3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun saat ini, kepemilikan saham publik di SRIL mencapai 8,15 miliar saham atau 39,89 persen dari jumlah seluruh saham SRIL. Sementara itu, sisanya 59,03 persen dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia, 0,52 dimiliki Iwan Kurniawan, 0,00 persen atau 740.000 saham dimiliki Vonny Imelda Lukminto.

Jumlah yang sama, yakni 740.000 saham juga dimiliki Lenny Imelda Lukminto dan Margaret Imelda. Lalu 0,03 persen dimiliki Hajah Susyana, dan 0,52 persen dimiliki Iwan Setiawan.

Bursa pun meminta publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.