Pemilihan Umum 2024, Jadwal Pemilu Masih Belum Pasti

Keruwetan yang terjadi dalam menentukan jadwal pemilu tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saeno

26 Des 2021 - 08.56
A-
A+
Pemilihan Umum 2024, Jadwal Pemilu Masih Belum Pasti

Ilustrasi - Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12 - 2021)./Antara

Bisnis, SEMARANG - Jadwal pelaksanaan pemilu hingga saat ini masih belum mencapai kata pasti. Pembahasan soal soal jadwal pemilihan umum 2024 masih terus berlangsung bahkan terkesan berlarut-larut. 

Berlarut-larutnya pembahasan jadwal Pemilu 2024 disayangkan pegiat pemilu Titi Anggraini. Menurut dia, Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. 

Titi menyebutkan keruwetan yang terjadi dalam menentukan jadwal pemilu tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada," ujar Titi kepada Antara, Minggu (26/12/2021) pagi. 

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-"H" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi. 

Menurut dia, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada 15 Mei 2024. 

"Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat," tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Titi menilai tendensi kepentingan Pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan di awal tahun 2022  Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024. 

"Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses," ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU RI Pramono Ubaid yang mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP). 

Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR RI memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat. 

Oleh karena itu, KPU RI tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024, ucap Ahmad Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.