Free

Bens Leo, Sang Pejuang Hak Cipta Seniman Musik Indonesia

Almarhum Bens Leo dikenal sebagai jurnalis musik lintas angkatan. Karya-karya jurnalistiknya sempat menghiasi majalah remaja HAI. Perjalanan jurnalistik Bens Leo tergolong unik. Seperti ditulis di wikipedia, Bens Leon menjadi jurnalis setelah gagal dalam seleksi pendidikan AKABRI.

Redaksi

29 Nov 2021 - 18.47
A-
A+
Bens Leo, Sang Pejuang Hak Cipta Seniman Musik Indonesia

Bens Leo/Antara

Sosok Bens Leo, Pengamat Musik yang Gigih Menentang Pembajakan Selain sebagai pengamat musik, Bens Leo merupakan jurnalis yang diakui kemampuannya dalam menganalisa musik tanah air. Mia Chitra Dinisari Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 29 November 2021 | 15:06 WIB Bens Leo - Antara Bens Leo - Antara Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat musik Bens Leo baru saja meninggal dunia hari ini 29 November 2021 di RS Fatmawati karena covid-19. Selain sebagai pengamat musik, Bens Leo merupakan jurnalis yang diakui kemampuannya dalam menganalisa musik tanah air. Karena kemampuannya itu, pria bernama lengkap Benediktus Hadi Utomo kelahiran 8 Agustus 1952 itu, seringkali didapuk menjadi juri dalam ajang musik, salah satunya dia merupakan anggota awal tim sosialisasi Anugerah Musik Indonesia (AMI). Baca Juga : Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Karena Covid Bens juga di kenal sebagai seorang pencari bakat dan produser musik, di mana ia berhasil berhasil memproduseri album perdana Kahitna yaitu Cerita Cinta pada tahun 1993. Bens memulai karirnya di dunia musik ketika mewawancarai anggota Koes Plus, Tonny Koeswoyo. Artikel tersebutlah yang membuatnya menjadi seorang jurnalis di Berita Yudha Sport & Film untuk menulis di rubrik Seni Budaya. Nama Bens Leo juga didapatnya ketika menjadi jurnalis sebagai nama alias atau mungkin bisa disebut nama "panggung". Baca Juga : Bens Leo Tutup Usia, Ini Ungkapan Duka dari Musisi Pada tahun 1974, dia mulai menjadi anggota Dewan Juri Festival Lagu Pop Indonesia yang bermuara di World Popular Song Festival di Tokyo, Jepang. Pada tahun 2000, dirinya diajak oleh Maxi Gunawan, seorang musisi dan pengusaha, untuk membangun kerajaan bisnis media cetak musik, yang kemudian diberi nama NewsMusik. Namun, ia mengundurkan diri pada tahun 2003. Bens Leo sangat lantang menentang pembajakan di dunia musik. Bagi Bens Leo, masalah ini tidak hanya tentang perusahaan rekaman atau pemerintah, tetapi juga sesama musisi. Maraknya pelanggaran atau pembajakan hak cipta juga dipicu oleh menurunya penjualan karya musik dalam bentuk fisik. Dia juga sempat menyinggung soal cover musik yang kini sedang menjadi tren dimana-mana. Menurutnya, kehadiran musisi atau penyanyi cover dalam industri musik Indonesia sebetulnya dinilai positif, sepanjang musisi tersebut menghargai pencipta lagu atau musisi aslinya. “Kalau mereka menjual karya-karya yang di-cover itu, maka dia harus meminta izin kepada penciptanya,” katanya seperti dikutip Bisnis beberapa waktu lalu/ Dia sangat menyayangkan banyak orang yang menyanyikan atau mengaransemen lagu orang lain tanpa izin. Bahkan banyak orang yang tidak meminta izin kepada pencipta lagu atau penyanyi asli, sehingga pada saat penyanyi atau musisi cover menjadi populer, yang dirugikan adalah pencipta lagu. Seharusnya pencipta lagu memperoleh hak atas royalti atas lagu yang di-cover. Dia mencontohkan aturan main meng-cover lagu di luar negeri yang mengharuskan penyanyi cover yang populer untuk bernegosiasi dengan pencipta lagu. Menurutnya, karya-karya cipta musik harusnya memperoleh royalti ketika itu tidak dibawakan oleh pencipta lagu atau penyanyi aslinya. Lagu-lagu yang ditampilkan dalam sebuah tempat pertunjukan yang berbayar juga begitu, pencipta lagunya berhak menerima royalti sebanyak 2% dari nilai biaya produksi pertunjukan. Kalau lagunya dipanggungkan di mana penonton tidak membayar, maka pencipta lagu dan penyanyi tidak menerima royalti. Dia menjelaskan sistem aturan main untuk menyanyikan lagu orang lain memang cukup rumit hitung-hitungannya. Termasuk juga cover lagu yang kini ramai dilakukan melalui YouTube. Bens mengatakan bahwa orang yang meng-cover lagu di YouTube dan kemudian memperoleh popularitas dan nilai komersil dari situ, seharusnya membayar royalti kepada pencipta lagu dan penyanyi aslinya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Sosok Bens Leo, Pengamat Musik yang Gigih Menentang Pembajakan", Klik selengkapnya di sini: https://lifestyle.bisnis.com/read/20211129/226/1471579/sosok-bens-leo-pengamat-musik-yang-gigih-menentang-pembajakan.
Author: Mia Chitra Dinisari
Editor : Mia Chitra Dinisari

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Bisnis, JAKARTA -Jika di masa penjajahan muncul berbagai tindak heroik untuk memerdekakan bangsa, maka di era industri musik muncul gerakan untuk membebaskan musik Tanah Air dari cengkeraman para pembajak. Almarhum Bens Leo termasuk salah satu orang yang lantas menentang pembajakan itu.

Almarhum Bens Leo dikenal sebagai jurnalis musik lintas angkatan. Karya-karya jurnalistiknya sempat menghiasi majalah remaja HAI. Perjalanan jurnalistik Bens Leo tergolong unik. Seperti ditulis di wikipedia, Bens Leon menjadi jurnalis setelah gagal dalam seleksi pendidikan AKABRI. Tak ingin membebani Ibunya yang single parent, Bens Leo nekat mewawancarai anggota Koes Plus, Tonny Koeswoyo dengan peralatan seadanya.

Artikel hasil wawancara itu kemudian dia kirim ke Berita Yudha Sport & Film. Tulisannya yang berjudul‘Sejarah Koes Bersaudara’ dimuat sebagai headline di koran tersebut. Bens kemudian direkrut untuk menulis di rubrik Seni Budaya. Mengetahui hal ini, Tonny Koeswoyo memberinya referensi untuk mewawancarai Panbers.

Hasil wawancara dengan Panbers dikirimkan Bens Leo ke majalah musik AKTUIL yang populer pada masanya. Dari majalah musik itulah dia kemudian mendapat nama alias Bens Leo. Kariernya terus menanjak, dia pun lebih dikenal dengan nama Bens Leo, bukan Benedictus Hadi Utomo, nama aslinya.

Bens Leo Langganan Juri Festival Lagu

Tak hanya jadi jurnalis, pria kelahiran Pasuruan, Jawa Timur 8 Agustus 1952 ini pada 1974 mulai ditunjuk sebagai anggota Dewan Juri Festival Lagu Pop Indonesia. Lomba ini bermuara ke World Popular Song Festival di Tokyo, Jepang.

Pada 1976, Bens diundang atas nama pribadi dan AKTUIL sebagai satu-satunya wartawan musik Indonesia yang meliput World Popular Song Festival Tokyo, Jepang. Saat itu Bens mendampingi Guruh Soekarnoputra, Grace Simon dan Idris Sardi.

Nama Bens Leo kemudian selalu muncul dalam deretan juri festival musik.

Tahun 2000, Bens Leo diajak musisi dan pengusaha  Maxi Gunawan membangun kerajaan bisnis media cetak musik, yang kemudian diberi nama NewsMusik. Namun, Bens Leo mengundurkan diri pada tahun 2003.

Semua perjalanan  hidupnya membuat Bens Leo identik dengan musik. Dia dikenal sebagai jurnalis musik,  pengamat musik, sekaligus aktif memperjuangkan royalti penyanyi, mengkritisi perbajakan musik, serta ambil bagian dalam kemajuan budaya musik di Indonesia.

Tak hanya jadi pengamat, Bens Leo juga di kenal sebagai seorang pencari bakat dan produser musik. Dia berhasil memproduseri album perdana Kahitna, Cerita Cinta, pada 1993.

Hak Cipta dan Cover Musik

Semasa hidupnya, Bens Leon juga sempat menyinggung soal cover musik yang sedang menjadi tren. Menurutnya, kehadiran musisi atau penyanyi cover dalam industri musik Indonesia sebetulnya positif, sepanjang musisi tersebut menghargai pencipta lagu atau musisi aslinya.

Dia menggarisbawahi agar para penyanyi yang melakukan cover meminta izin terlebih dahulu. Dia sangat menyayangkan banyak orang yang menyanyikan atau mengaransemen lagu orang lain tanpa izin. Bahkan banyak orang yang tidak meminta izin kepada pencipta lagu atau penyanyi asli, sehingga pada saat penyanyi atau musisi cover menjadi populer, yang dirugikan adalah pencipta lagu.

Bens pun mengkritisi nasib pencipta lagu yang seharusnya memperoleh hak atas royalti atas lagu yang di-cover. Dia mencontohkan aturan main meng-cover lagu di luar negeri yang mengharuskan penyanyi cover yang populer untuk bernegosiasi dengan pencipta lagu.

Menurutnya, karya-karya cipta musik harusnya memperoleh royalti ketika tidak dibawakan oleh pencipta lagu atau penyanyi aslinya. Lagu-lagu yang ditampilkan dalam sebuah tempat pertunjukan yang berbayar juga begitu, pencipta lagunya berhak menerima royalti sebanyak 2 persen dari nilai biaya produksi pertunjukan.

Kalau lagunya dipanggungkan, dan penontonnya tidak membayar, pencipta lagu dan penyanyi tidak menerima royalti. Dia menjelaskan sistem aturan main untuk menyanyikan lagu orang lain memang cukup rumit hitung-hitungannya. Termasuk juga cover lagu yang kini ramai dilakukan melalui YouTube.

Bens mengatakan bahwa orang yang meng-cover lagu di YouTube dan kemudian memperoleh popularitas dan nilai komersil dari situ, seharusnya membayar royalti kepada pencipta lagu dan penyanyi aslinya.

Begitu lah Bens Leo tak henti memperjuangkan hak para musisi. Pada 22 November 2021 Bens Leo dan keluarga dikabarkan terpapar Covid-19. Dia, istri dan anaknya kemudian dirawat di rumah sakit. Kabar duka datang saat sahabat Bens Leo mengabarkan bahwa pengamat musik Indonesia itu meninggal dunia pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 08.24 WIB. (Restu Wahyuning Asih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.