Buntut Anis Marah, Petinggi Dua Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat.

Saeno
7 Jul 2021 - 17.00
A-
A+
Buntut Anis Marah, Petinggi Dua Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Bisnis, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil sikap tegas dalam penerapan PPKM Darurat. Tiga orang dijadikan tersangka terkait pelanggaran ketentuan dalam PPKM Darurat. Hal itu terjadi setelah Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan sidak ke  Ray White dan Equity Life. Usai sidak, Anies menyatakan akan mempidanakan perusahaan yang melanggar PPKM.

Hari ini, Rabu (7/7/2021) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut. Ketiganya merupakan petinggi di perusahaan PT Dana Purna Investama dan PT Lona Market Indonesia.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta. Ketiga tersangka itu adalah bos dari perusahaan PT Ray White Indonesia atau Loan Market Indonesia (LMI) dan pimpinan PT Dana Purna Investama (DPI) yang kantornya disidak Gubernur Anies Baswedan pada Selasa. 

PT Ray White Indonesia adalah perusahaan agen properti dan konsultasi manajemen bisnis. Sedangkan PT Dana Purna bergerak di bidang pengelolaan fasilitas gedung. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tim penyidik menetapkan ketiga pimpinan perusahaan itu sebagai tersangka karena tetap menerapkan work from office (WFO) selama PPKM Darurat. Padahal, menurut Yusri, seluruh pekerja nonesesial dan nonkritikal harus bekerja dari rumah.  

"Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku Dirut dan AAF selaku HRD PT DPI, ditambah lagi satu tersangka yaitu SD selaku CEO PT LMI," tutur Yusri, Rabu (7/7/2021).

Di PT Ray White Indonesia SD tercatat sebagai Direktur Operasi (COO).

Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana penjara badan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.  

Menurut Yusri, terhadap ketiga tersangka tidak dilakukan upaya penahanan.  

"Seluruh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.

Gubernur DKI Anies Baswedan menegur seorang staf dalam sidak di kantor Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Centre, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Di kantor ini, Anies menemukan pelanggaran peraturan PPKM Darurat. Facebook/Anies Baswedan

Mereka dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

"Mereka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Saat ini masih pemeriksaan," kata Yusri. 

Dalam sidak kemarin, Gubernur Anies Baswedan memarahi pegawai perusahaan Ray White Indonesia yang tetap bekerja dari kantor pada hari kedua PPKM Darurat. Pegawai perusahaan yang berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, itu seharusnya bekerja dari rumah (WFH) 100 persen karena bukan sektor esensial. 

PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Selama periode ini, perusahaan non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara perusahaan esensial, harus WFH 50 persen.

Seperti ditulis tempo.co kantor sektor nonesensial itu tertangkap basah melanggar PPKM Darurat saat Anies melakukan inspeksi dadakan. Anies mendapati karyawan tetap bekerja dari kantor walaupun mereka tidak masuk ke kategori sektor esensial maupun kritikal seperti diatur dalam kebijakan PPKM Darurat.

Lewat fitur Instagram Story di akunnya, @aniesbaniesbaswedan, Anies membagikan sidak yang dilakukannya. Dalam video itu terlihat Anies memarahi seorang pegawai Ray White yang bernama Diana. Sebelum berbicara dengan pegawai tersebut, Anies memanggil HRD Ray White Indonesia. 

"Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang. Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ucap Anies.

Selanjutnya kantor Ray White dipasangi stiker penghentian sementara karena melanggar PPKM Darurat. 

(Sholahuddin Al Ayyubi, Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.