Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjamur. Tak heran ada saja masyarakat yang terjebak. Jika sudah demikian, segera untuk keluar dari situ. Berikut adalah tipnya

Jaffry Prabu Prakoso

25 Jan 2023 - 17.26
A-
A+
Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal

Nasabah menunjukkan aplikasi Akulaku, salah satu penyedia jasa pinjol yang terdaftar OJK. /Bisnis-Suselo Jat

Bisnis, JAKARTA – Telah banyak kasus nasabah yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan. Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada.

Tak heran ada saja masyarakat yang jatuh ke jurang utang pinjol. Jika sudah demikian, segera untuk keluar dari situ. Berikut adalah tip dikutip dari kreditpintar.com

 

Ilustrasi pinjol Kredinesia/Istimewa 


Segera Melunasinya

Sejatinya memang hutang harus segera dibayarkan kembali agar tidak ada perselisihan antara pemberi dan penerima hutang. Akan tetapi dalam kasus pinjaman online ilegal, tidak hanya masalah membayar saja, namun juga demi menghindari bunga dan denda yang sangatlah besar dan tidak masuk diakal. 

Maka dari itu, lebih baik segera melunasi semua tanggungan hutang kepada pinjaman online ilegal agar bunga dan denda tidak semakin membesar.

 

Restrukturisasi

Restrukturisasi bunga pinjaman bisa menjadi salah satu cara meringankan penerima hutang. Caranya adalah dengan mencoba untuk mengajukan pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan bila memungkinkan penghapusan denda.

Baca juga: Siasat Fintech Pinjol Lolos 'Seleksi Alam'  

Hindari Pinjaman Baru

Usahakan untuk menyelesaikan satu hutang terlebih dahulu. Jangan pernah meminjam pinjaman baru apabila pinjaman yang lama masih belum terselesaikan karena hal ini akan memperburuk keadaan.

Istilah yang sering digunakan yakni gali lubang tutup lubang di mana seseorang berhutang ke tempat lain guna menutupi hutang sebelumnya. Jangan lakukan ini jika tidak nilai hutang Anda akan semakin menumpuk.

 

Blokir Nomor Penagih

Jika penagih hutang sudah melewati batas seperti melakukan teror, mengintimidasi, bahkan melakukan pelecehan, maka lakukan pemblokiran pada semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Bahaya Gagal Bayar Pinjol 

Beritahu Semua Kontak

Terkadang, peneror tidak hanya melakukan tindak teror kepada pemilik hutang saja, melainkan juga ke orang-orang terdekat atau dengan melalui nomor kontak yang ada di ponsel.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, ada baiknya untuk memberitahu semua kontak di ponsel jika terjadi teror dari pinjol ilegal.

 

Laporkan Pinjol Ilegal

Tak hanya sampai di situ, jika memang pihak dari pinjaman online ilegal sudah benar-benar melewati batas, ada baiknya untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib.

Namun, hutang-tetaplah hutang. Ada baiknya untuk membayar semua hutang yang sudah terlanjur diperoleh oleh pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.