Hati-Hati! Ini Bahaya Gagal Bayar Pinjol

Solusi gagal bayar pinjol legal adalah pastikan memilih lembaga yang aman dan sudah terdaftar di OJK. Kemudian pilih tenor yang sesuai dengan kesanggupan.

Jaffry Prabu Prakoso

11 Jan 2023 - 17.40
A-
A+
Hati-Hati! Ini Bahaya Gagal Bayar Pinjol

Nasabah sedang melakukan pengajuan pinjol melalui salah satu penyedia jasa. /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

JAKARTA – Ketika berencana mengambil pinjaman online (pinjol), pastikan Anda sanggup membayar cicilan hingga selesai. Jangan sampai mengalami risiko gagal bayar pinjol OJK. 

Risiko gagal bayar bukan hanya dikenakan denda keterlambatan. Debitur bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi lain. Tergantung seberapa besar tunggakan dan keterlambatannya. Berikut ini adalah efeknya dikutip dari amartha.com.

 

1. Denda Keterlambatan

Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan utang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Itu berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin besar.

Ilustrasi debt collector/Freepik 

2. Di-blacklist SLIK OJK

Denda keterlambatan baru sanksi sederhana. Jika tak kunjung diselesaikan, pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. 

Bila nama Anda masuk ke dalam blacklist SLIK OJK, maka ke depannya tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun. 

 

3. Penagihan oleh Debt Collector

Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih tidak menyelesaikan cicilan bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun. 

Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Menghadapi Debt Collector

Debt collector akan menghubungi debitur dan keluarga. Mereka bisa juga datang ke rumah debitur untuk melakukan penagihan. Jika meminjam dana lewat pinjol resmi, proses penagihan utang dilakukan maksimal 90 hari. Serta denda yang dikenakan sampai 100 persen.

Itu baru risiko gagal bayar pinjol OJK. Akan lebih parah lagi jika Anda sampai terjerat pinjol ilegal karena risiko telat bayar lebih ngeri. 

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalan Anda yang tersimpan di dalam kontak. Hal itu karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar Anda menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel. 

Baca juga: Ramalan Nasib Pendanaan Fintech Pinjol di Tahun Sulit

4. Penyitaan Barang

Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur, khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan/Freepik.  

Sebelum itu terjadi, pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar. 

Solusi gagal bayar pinjol legal adalah pastikan memilih lembaga yang aman dan sudah terdaftar di OJK. Kemudian pilih tenor yang sesuai dengan kesanggupan. 

Jika kondisi keuangan sedang menurun dan berpotensi telat membayar cicilan, Anda bisa melakukan restrukturisasi utang. Caranya dengan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk negosiasi pengaturan ulang tenor dan jumlah cicilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.