Diskon PPnBM Mobil, Negara Untung atau Buntung?

Untuk memulihkan keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan sejumlah insentif. Salah satunya diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Reni Lestari

23 Sep 2021 - 17.10
A-
A+
Diskon PPnBM Mobil, Negara Untung atau Buntung?

Pabrik mobil Suzuki. - Foto BisnisIndonesia

Bisnis, JAKARTA — Untuk memulihkan keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan sejumlah insentif. Salah satunya diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp2,3 triliun. 

Kebijakan diskon PPnBM kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 26 Fabruari 2021. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap 3 bulan. Pada pertengahan bulan ini, pemerintah kembali memperpanjang diskon PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

Pemerintah memperpanjang diskon PPnBM mobil hingga Desember 2021 berdasarkan PMK No. 120/PMK.010/2021," katanya.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Jumat (17/9/2021).

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Secara kumulatif Januari—Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

Produksi mobil secara kumulatif Januari—Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.

Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh dua digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II/2021.

Febrio menuturkan bahwa kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, tetapi juga kepada sisi produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, dia menambahkan prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberi dampak pengganda (multiplier effect) yang SP – 28 /BKF/2021 cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

Menurutnya, sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi. Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal.

POS PENERIMAAN NEGARA

Sementara itu, Studi Institute of Strategic Initiative (ISI) menunjukkan bahwa kebijakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara di pos tersebut.

Namun demikian, ada potensi penerimaan yang meningkat pada pos-pos lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan balik nama kendaraan bermotor (BNKB).

Peneliti ISI Wahyudi Tohar menyatakan ada potensi kehilangan pendapatan dari diskon PPnBM sebesar Rp2,3 triliun. Sebaliknya, potensi pendapatan yang masih bisa dipungut akibat peningkatan penjualan mobil sebesar Rp5,17 triliun dari PPN, PKB, dan BNKB.

"Potential loss ada, tapi potential gain lebih besar," katanya dalaam webinar, Kamis (23/9/2021).

Dalam simulasi yang dilakukan ISI, pada periode Maret-Mei 2021, tanpa kebijakan diskon PPnBM, pendapatan dari PPN akan sebesar Rp1,03 triliun. Adapun PKB dan BBNKB akan senilai Rp1,31 triliun.

Sedangkan dengan kebijakan diskon PPnBM, nilai PPN meningkat menjadi Rp2,23 triliun dan PKB plus BNKB menjadi Rp2,93 triliun.

Wahyudi mengatakan potensi penurunan pendapatan negara ini sempat menjadi pro kontra di awal wacana bergulirnya kebijakan ini.

Temuan ISI juga menunjukkan, pada periode tersebut terjadi peningkatan penjualan mobil hingga menyentuh 99.370 unit. Angka ini masih belum menyamai penjualan sebelum pandemi yang mencapai 126.681 unit, tetapi cukup meningkat pada periode yang sama 2020 sebesar 44.884.

Lonjakan penjualan tertinggi terjadi pada bulan Maret 2021 dengan volume penjualan mencapai sekitar 40.833 unit.

Dari peningkatan itu, nilai penjualan mobil pun terkerek menjadi Rp22,95 triliun, dibandingkan dengan periode yang sama 2020 sebesar Rp10,62 triliun.

 

Selain itu, diskon PPnBM juga berpotensi menciptakan penambahan output sebesar Rp39,90 triliun dengan komposisi terbesar pada manufaktur senilai Rp29 triliun; pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp3,69 triliun; pertambangan dan penggalian Rp1,7 triliun, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor Rp1,7 triliun.

"Output sebear Rp39 triliun terdistribusi ke sektor-sektor itu. Sebetulnya tidak hanya sektor-sektor ini, tetapi empat ini yang terbesarnya," ujar Wahyudi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.