Fakta Pro Kontra Subsidi Mobil Listrik 2023 Sebesar Rp80 Juta

Pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta tersebut juga disebut-sebut hanya untuk memanjakan kelompok masyarakat kalangan kaya yang sebenarnya mampu membelinya tanpa harus disubsidi.

Ibeth Nurbaiti

19 Des 2022 - 21.00
A-
A+
Fakta Pro Kontra Subsidi Mobil Listrik 2023 Sebesar Rp80 Juta

Wuling Air EV dihadirkan dalam dua varian tipe Standar Range, dan Long Range. Foto Wuling

Bisnis, JAKARTA — Wacana pemberian subsidi sebesar Rp80 juta kepada masyarakat yang membeli mobil listrik demi mempercepat penggunaan kendaraan terelektrifikasi (electric vehicle/EV) di Tanah Air memicu pro dan kontra.

Di satu sisi, wacana pemberian insentif yang masih dalam tahap finalisasi itu diyakini dapat meningkatkan animo masyarakat menggunakan mobil listrik sekaligus menarik minat perusahaan memproduksi kendaraan EV di dalam negeri.

Di sisi lain, rencana pemerintah menyalurkan insentif pembelian mobil listrik produksi dalam negeri pada tahun depan dinilai tidak serta merta mendongkrak penjualan. Terlebih, ada faktor lain terutama menyangkut ketersediaan infrastruktur charging station, bengkel kendaraan listrik hingga suku cadang yang akan menjadi pertimbangan masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik.

Baca juga: Enam Alasan di Balik Rencana Subsidi Kendaraan Listrik

Dari sisi fiskal, lembaga legislatif juga menilai tidak ada alokasi pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 untuk mendukung kebijakan tersebut, apalagi situasi ekonomi global masih dalam ketidakpastian.

Pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta tersebut juga disebut-sebut hanya untuk memanjakan kelompok masyarakat kalangan kaya yang sebenarnya mampu membelinya tanpa harus disubsidi.

Baca juga: Utak-Atik Multifinance, Digitalisasi hingga Kendaraan Listrik

Apalagi, telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik, seperti tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.

Selain itu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah.

“Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik,” kata Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah dalam keterangannya dikutip Senin (19/12/2022).

Baca juga: Jalan Lain Subsidi Kendaraan Listrik daripada Harus Bebani APBN

Untuk itu, Said meminta pemerintah agar mengkaji ulang rencana pemberian subsidi mobil dan motor listrik, mengingat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. Hal ini harus menjadi kacamata utama dalam merumuskan kebijakan prioritas.

Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hybrid Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta. 

Yang jelas, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah akan meminta izin kepada DPR terkait dengan insentif mobil listrik tersebut. “Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujarnya, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Timbul Tenggelam Kendaraan Bermotor BBG

Belajar dari sejumlah negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik, imbuhnya, insentif diberikan dalam bentuk kebijakan yang berbeda-beda agar penggunaan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.


Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah akan menghitung alokasi subsidi kendaraan listrik dalam APBN 2023. Struktur insentif itu akan dibahas pemerintah bersama DPR.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, kami akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukkan ke 2023,” ujar Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Menyambut Kompetisi Mobil Listrik Mini Ramah Rupiah

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai subsidi tersebut diperlukan untuk memasifkan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. “Kalau enggak gitu, program ini tidak menarik. Banyak motor baru yang disubsidi, harusnya pengguna kendaraan listrik bisa lebih tinggi,” kata Arifin, Jumat (16/12/2022) lalu.

Senada, menurut Direktur Eksekutif CORE Mohamad Faisal, subsidi pembelian mobil dan motor listrik yang akan mulai disalurkan tahun depan berpotensi mendongkrak penjualan. Efeknya diperkirakan bakal menyerupai insentif untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil konvensional yang pernah dikucurkan pemerintah. 

Baca juga: Melihat Besaran Subsidi Kendaraan Listrik di Asean

Tahun lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan wholesales kendaraan roda empat naik 66,6 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dengan jumlah total 887.200 unit. 

Tren yang sama juga telah terjadi di industri mobil listrik. Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menyebutkan bahwa realisasi penjualan mobil listrik di Indonesia pada periode Januari—November 2022 mencapai 7.923 unit, atau sekitar 93 persen dari target. 

Penjualan mobil listrik di Indonesia tahun ini juga jauh di atas 2021 yang terjual hanya sebanyak 687 unit. “Tahun depan, Gaikindo memperkirakan penjualan mobil listrik di Tanah Air cenderung sama dengan tahun ini, yakni mencapai 8.500 unit,” kata Yohanes. 

Adapun, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan bahwa wacana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik tidak diperuntukan bagi orang yang memiliki latar belakang ekonomi mampu. 

Baca juga: Bersiasat Menjadi 'Raja' Baterai Kendaraan Listrik Dunia

Menurutnya, insentif ini ditujukan agar konsumen yang terhalang harga kendaraan listrik ini bisa bermigrasi ke kendaraan listrik. “Pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik,” kata Fahmy dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).

Menurut dia, hal itu sudah banyak dilakukan oleh banyak negara, bukan hanya negara maju seperti Amerika Serikat, China, Norwegia, Belanda, dan Jepang, tetapi juga negara berkembang seperti Thailand, Vietnam, India, dan Sri Lanka. (Rahmad Fauzan/Widya Islamiati/Wibi Pangestu Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.