Bisnis, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi klaim manfaat tertinggi sepanjang 2022 dibandingkan dengan program manfaat lain.
Badan hukum yang lebih dikenal dengan sebutan BPJamsostek itu mencatat jumlah klaim manfaat untuk program JHT mencapai Rp45,52 triliun sepanjang 2022 (unaudited).
“Jumlah klaim manfaat BPJamsostek tahun 2022 [unaudited] untuk program Jaminan Hari Tua mencapai 3.381.727 kasus dengan nominal Rp45,52 triliun,” kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima manfaat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain klaim JHT, Oni menyampaikan bahwa jumlah klaim manfaat untuk program JKM mencapai 58.847 kasus. Untuk program JKM, kata Oni, jumlah klaim manfaat yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp2,70 triliun pada 2022.
Kemudian, disusul program JKK yang mencapai 139.401 kasus dengan jumlah klaim manfaat Rp2,38 triliun sepanjang 2022. Serta, program JP mencapai 63.968 kasus dengan nominal Rp649,41 miliar.
Baca juga: Kini Bisa Tenang, BPJamsostek-KONI Beri Perlindungan Atlet
“Adapun, jumlah klaim manfaat untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 9.794 kasus dengan nominal Rp41,64 miliar pada 2022 [unaudited],” tambahnya.
Bayar Klaim Tunjangan Pengangguran Rp41,64 Miliar
BPJamsostek menyampaikan bahwa telah mendapatkan suntikan modal senilai Rp6 triliun untuk melaksanakan program tunjangan pengangguran atau JKP dari pemerintah.
Oni menyampaikan bahwa program JKP sudah berjalan sejak 2021 dan penerima sudah mulai mendapatkan manfaat klaim dari program tersebut di 2022 karena syarat 1 tahun kepesertaan.
Baca juga: Atur Strategi Investasi BPJamsostek Usai Klaim Bengkak
“[Modal awal] program JKP Rp6 triliun sudah turun [Desember 2021]. Program JKP sudah berjalan tahun lalu dan sudah banyak yang klaim,” kata Oni dalam media gathering di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Sepanjang 2022, Oni mengungkapkan total klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP mencapai Rp41,64 miliar sepanjang 2022.
“Jumlah klaim manfaat BP Jamsostek tahun 2022 [unaudited] untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] adalah 9.794 kasus dengan nominal manfaat Rp41,64 miliar,” katanya.
Oni menjelaskan bahwa program manfaat ini diberikan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Secara rinci, manfaat uang tunai diberikan adalah dengan mengikuti rumus perhitungan (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Adapun, upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah sebesar Rp5 juta. (Rika Anggraeni)