Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Jaffry Prabu Prakoso

18 Okt 2022 - 17.12
A-
A+
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

JAKARTA – Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-haro dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Sejarah Koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi).


Penyaluran dana bergulir untuk koperasi dan umkm. /Antarafoto


Dia mendirikan bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Cita-cita Patih dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Dia menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi.

Kemudian pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan perbaikan dari peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta.

Pada tahun 1915, Terlahir UU koperasi yang pertama, yaitu Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia. Anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.


Baca juga: Tip UMKM Go Digital Menuju Industri 4.0


Di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada 1929, Partai Nasional Indonesia didirikan dengan tujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air.

Mengacu pada UU 25/1992, pada pasal 15 tertera bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

Pada penjelasan UU tersebut, pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. 


Baca juga: Lampaui Target, Jumlah Nasabah Baru Holding UMi Capai 6,85 Juta


Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. 

Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan, dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.

Sedangkan pada pasal 16 tertulis bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. 


Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo


Penjelasan Pasal 16 UU 25/1992 diterangkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya

Beberapa contohnya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. 

Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sejenisnya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.