Free

Jerinx Ditahan Kembali

Jerinx dijerat dan didakwa dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHP.

Setyo Aji

1 Des 2021 - 19.06
A-
A+
Jerinx Ditahan Kembali

Jerinx, anggota grup band SID./instagram

Bisnis, JAKARTA — Belum genap setengah tahun menghirup udara bebas, drumer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx, kembali ditahan. Kali ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahannya selama 20 hari ke depan. Jerinx ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Jerinx tersangkut kasus perbuatan pidana pengancaman lewat media elektronik.

Adapun, dalam kasus ini, polisi telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Alhasil, kewenangan atas Jerinx kini berada di kejaksaan.

Jerinx dijerat dan didakwa dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHP.

Kasus yang menjerat Jerinx ini bermula dari pelaporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

Mulanya, Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Adam mempertanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.

Tak lama kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.

Dalam perbincangan keduanya, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Pada 8 Juni lalu, Jerinx SID bebas setelah 10 bulan mendekam di penjara LP Kerobokan, Badung, Bali, sejak Agustus 2020.

Pada Agustus 2020, dia menjadi tersangka terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. 

Pada 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara .

Pada 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding Jerinx SID dengan mengurangi hukumannya menjadi pidana 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.