KASUS COVID-19 MELONJAK : Pasokan Oksigen dan Obat Dijaga

Pemerintah bakal memenuhi ketersediaan oksigen dan obat-obatan dengan harga normal.

Fatkhul Maskur
5 Jul 2021 - 12.19
A-
A+
KASUS COVID-19 MELONJAK : Pasokan Oksigen dan Obat Dijaga

Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). /Antara-Novrian Arbi

Bisnis, JAKARTA — Kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam tiga hari terakhir mengalami penambahan di atas 25.000 per hari. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan oksigen untuk medis dan obat-obatan tetap terjaga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah bakal memenuhi ketersediaan oksigen dan obat-obatan dengan harga normal.

Luhut mengatakan selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, dengan kebutuhan setiap harinya mencapai  800  ton per hari. “Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk  industri,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Minggu  (4/7).

Pemerintah mencatat saat ini terdapat cadangan produksi oksigen sebesar 225.000 ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Peraturan penggunaan produk dalam negeri dalam penanganan Covid-19 juga menjadi perhatian Luhut.

“Setiap  kementerian dan lembaga wajib menggunakan PDN [produk dalam negeri] dan impordapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi  kebutuhan.”

Di sisi lain, Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali memerintahkan kepada Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi Covid-19.

“Saya kira Jenderal Agus Andrianto [Kabareskrim] orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga  [obat],  jangan coba-coba untuk itu.  Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal,” ujar Luhut, Sabtu (3/7).

Dia menilai tingginya harga obat makin memperparah kondisi penanganan Covid-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu rupiah padahal harga normal kurang dari Rp10.000 per tablet.

Luhut  juga meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

“Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan back-king-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut saja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata dia.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan siap menindaklanjuti arahan Luhut.  Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga  obat.

“Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan  penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah  Polri,” katanya.

Adapun dalam rangka mengendalikan harga obat yang digunakan selama pandemi Covid-19,  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat terapi  Covid-19  melalui  Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi.

HARAM MENIMBUN

Sementara  itu,  Ketua  Bidang  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk membantu pasien Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Bantuan tersebut dapat dilakukan salah satunya tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.  

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan  menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,”  ujar  Asrorun.

Hal itu termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya. Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan  jaga-jaga dan persediaan. (Akhirul Anwar & Mutiara Nabila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.