Bisnis, JAKARTA - Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menangis di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus suap pajak itu menangis saat hakim memberikan kesempatan kepada dirinya untuk berbicara. Kesempatan diberikan hakim sebelum menutup sidang dengan agenda pemeriksaan. Angin mengatakan dirinya telah mengabdi selama 39 tahun di Ditjen Pajak. Angin mengaku sudah menyatu dengan pekerjaan tersebut. “Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya sambil menangis dan suara berat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Sebelum Angin melanjutkan hasil renungannya, hakim memotong. Menurut hakim bukan waktunya Angin berbicara seperti itu.
“Kalau ada yang mau disampaikan, nanti setelah tuntutan. Saudara juga punya hak untuk ajukan pembelaan pribadi. Silakan nanti sampaikan apa unek-uneknya,” jelas hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Terdakwa 1 (Angin) dan terdakwa 2 (Dadan Ramdani) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” demikian tertulis di dalam surat dakwaan.