Klaim Menaker soal Perppu Cipta Kerja demi Lindungi Pekerja

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Jaffry Prabu Prakoso

5 Jan 2023 - 15.12
A-
A+
Klaim Menaker soal Perppu Cipta Kerja demi Lindungi Pekerja

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. /Humas Setkab-Agung

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Perppu tersebut juga menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No. 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).

Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
 

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain soal ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," katanya.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Baca juga: Mengukur Stabilitas Perppu Cipta Kerja dari Potensi Masalah

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," tambahnya.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Pro Kontra Perppu Cipta Kerja & Standar Kewajaran Jokowi

Menaker menjelaskan bahwa perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

Diberitakan sebelumnya, pihak buruh/pekerja menolak 9 poin dalam Perppu Cipta Kerja, salah satunya kata ‘dapat’ yang ditemukan pada diktum 2 Pasal 88 C, “Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota”.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melihat beleid tersebut tidak pasti dan besar kemungkinan bila terjadi pergantian Gubernur, aturan UMK akan berubah pula.

“Tidak usah menggunakan kata dapat. Redaksinya UMK harus diputuskan oleh gubernur masing-masing provinsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers KSPI, Minggu(1/1/2023).

Di satu sisi, pengusaha kecewa pemerintah tidak melibatkan mereka dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja yang terbit 30 Desember 2022 tersebut. (Annasa Rizki Kamalina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.