Muncul Petisi Batalkan Kartu Vaksin, Ini Kata Kemenkes

Kalau ada surat dari dokter yang menyatakan tidak bisa divaksin maka pergi ke sentra vaksinasi dan akan dicatat sehingga PeduliLindungi ikut mendatanya

Rustam Agus

8 Sep 2021 - 07.57
A-
A+
Muncul Petisi Batalkan Kartu Vaksin, Ini Kata Kemenkes

Petisi Batalkan Sertifikat Vaksin/change.org

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Kesehatan angkat bicara soal ramainya petisi batalkan kartu vaksin guna meluruskan maksud dan tujuan aturan terkait.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengakui pihaknya mencermati munculnya petisi menolak kartu vaksinasi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Menanggapi hal tersebut, Nadia mengatakan syarat tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan masyarakat dari risiko sakit parah hingga meninggal dunia akibat Covid-19.

“Dan utamanya lagi kalau orang sudah divaksin maka dia tidak akan mampu menularkan orang lain kalaupun dia positif jadi ada dua manfaat ya,” kata Nadia kepada Bisnis, Selasa (7/9/2021) malam.

Dia menambahkan bahwa vaksinasi juga merupakan ikhtiar pemerintah untuk menekan laju virus Corona sehingga, masyarakat bisa merasa aman dalam melaksanakan aktivitas di tempat publik.

 “Tentunya pemerintah ingin menjaga masyarakat agar saat melakukan aktivitas di tempat publik aman dari penularan orang lain yang juga melakukan aktivitas dan juga tidak menyebabkan dia membahayakan orang lain karena sebagai sumber penularan,” jelasnya.

Nadia mengimbau jika ada masyarakat yang mempunya komorbitdkhawatir untuk divaksin, hal itu bisa tercatat di aplikasi PeduliLindungi.

“Kalau ada surat dari dokter yang menyatakan memang tidak bisa divaksin lalu ke sentra vaksinasi dan akan dicatat disana sehingga PeduliLindungi akan mencatat kondisi ini,” terangnya.

Sebelumnya, muncul petisi untuk membatalkan kartu vaksin untuk masuk mal dibuat oleh seorang warga bernama Lis Sinatra dalam situs change.org.

Lis Sinatra menuliskan, adanya kartu vaksin membuat beberapa warga harus mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis 1 secara terpaksa.

Dia pun menyinggung mengenai warga Indonesia yang tak memenuhi syarat untuk divaksin.

"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut, Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?" demikian bunyi petisi tersebut. (Indra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.