Pegawai Wajib STRP, Kereta Lokal untuk Pekerja Esensial-Kritikal

Para pegawai wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk memasuki area Jakarta selama PPKM Darurat. Sementara itu, mulai 12 Juli, KA lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal.

Fatkhul Maskur
10 Jul 2021 - 16.05
A-
A+
Pegawai Wajib STRP, Kereta Lokal untuk Pekerja Esensial-Kritikal

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. /Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA - Para pegawai wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk memasuki area Jakarta selama PPKM Darurat. Sementara itu, mulai 12 Juli, KA lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal.

Ketentuan wajib STRP itu didasarkan pada surat edaran baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mana para pengguna angkutan darat dan perkeretaapiaan di kawasan aglomerasi wajib memiliki STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Apabila tidak ada STRP, mereka bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

Hingga 9 Juli 2021 atau pekan pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali,  Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 12.949 STRP.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan total permohonan STRP sebanyak 18.565.

"Sudah 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan STRP ditolak," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).

Dari total 18.565 permohonan STRP, sebanyak 18.068 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sementara itu, sebanyak 497 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5-20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas," ujar Benni

Berdasarkan Data Perusahaan/Badan Usaha atau Penanggung jawab, ada lima sektor terbanyak yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, yakni sektor keuangan dan perbankan (1.067), sektor konstruksi (994), sektor kesehatan (933), sektor teknologi informasi dan komunikasi (908), dan sektor logistik dan transportasi (837).

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal pada periode 12-20 Juli 2021.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. "Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ujarnya.

Khusus di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.

Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 875/2021 dan SK Kadishub DKI Jakarta No. 259/2021, mulai 5 Juli 2021, layanan transportasi Gojek, seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol ketat.

Aturan itu antara lain, layanan GoCar dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 3 orang (2 penumpang, 1 mitra driver), layanan GoCar L dan GoBluebird dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 4 orang (3 penumpang, 1 mitra driver), dan layanan GoRide tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan #ProteksiEkstra mitra driver dan pelanggan.

"Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP]. Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP," tulis Gojek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.