Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan Fisip Unri Masih Aktif

Pihak Unri belum bisa menonaktifkan Dekan Fisip yang menjadi tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Saeno

24 Nov 2021 - 14.02
A-
A+
Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan Fisip Unri Masih Aktif

Ilustrasi/Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau yang telah ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual masih belum dinonaktifkan dari jabatannya. Pihak Unri memilih berhati-hati dalam menangani kasus ini.

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu (24/11/2021), mengatakan Unri mengikuti tiga aturan pemerintah terkait sanksi yang bisa diberikan.

Sujianto menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.

Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Baca Juga: Pelecehan Seksual dan Manfaat Ilmu Beladiri di Mata Milenial

Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.

“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini.

Sujianto menambahkan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.

"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:  PELECEHAN SEKSUAL, Saatnya Orang-Orang Rentan Dilindungi

Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.