Pengumuman Tarif Cukai Rokok Tunggu Pengesahan RUU APBN 2022

Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) harus mempertimbangkan target penerimaan cukai, bea masuk, dan bea keluar yang disepakati dengan DPR.  

26 Agt 2021 - 15.53
A-
A+
Pengumuman Tarif Cukai Rokok Tunggu Pengesahan RUU APBN 2022

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai 2022 senilai Rp203,9 triliun ./Antara

Bisnis, JAKARTA – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diumumkan setelah RUU APBN 2022 disahkan DPR.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) harus mempertimbangkan target penerimaan cukai, bea masuk, dan bea keluar yang disepakati dengan DPR.  

Dia memperkirakan tarif CHT sudah ditetapkan Oktober sehingga akan mempermudah perusahaan hasil tembakau menyusun target produksi tahun depan.

“Jadi, kami berharap Oktober sudah mulai agar perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk 2022 dan penyiapan pita cukai di kami pun akan lebih tertata rapi,” kata Nirwala, Kamis (26/8/2021).

Dalam RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp203,9 triliun, naik 11,84% dari outlook penerimaan cukai APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun.

Sebelumnya, sumber Bisnis menyebutkan pemerintah mengusulkan kenaikan tarif CHT sekitar 10%.

Angka itu lebih rendah ketimbang kenaikan tarif yang berlaku pada tahun ini, yakni 12,5%. Pada tahun lalu, besaran kenaikan tarif CHT sebesar 23%. Adapun, pada 2019, otoritas fiskal tidak menaikkan tarif CHT.

Jika ditelusuri, angka 10% itu sama dengan kenaikan yang diimplementasikan oleh Kementerian Keuangan pada 2018. Kenaikan sebesar 10% juga tak jauh menyimpang dari perhitungan angka alamiah yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan tarif baru.

Secara alamiah, kenaikan tarif CHT yang berlaku pada tahun depan berada di kisaran 8%-8,5%. Angka tersebut berasal dari asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5%-5,5% ditambah inflasi 3%.

Sumber Bisnis itu menyebutkan salah satu alasan pemerintah menimbang tarif CHT yang lebih moderat adalah dampak pandemi Covid-19 yang besar terhadap perekonomian, termasuk industri hasil tembakau (IHT).

 

Reporter: Maria Elena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.