JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan ketidakpuasannya kendati pemerintah akhirnya menyetujui penaikan tarif angkutan penyeberangan akibat harga BBM naik.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa besaran rata-rata kenaikan feri adalah 11,79 persen
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang beredar terkait tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang pada Kamis, (15/9/2022), sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan.
Rencananya, regulasi tersebut akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani. Penaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan Gapasdap.
"Kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4 persen dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM. Sehingga dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Gapasdap memohon kepada pemerintah untuk memberikan insentif. Pertama adalah membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara.
Lalu, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah dan dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM Sengat Distributor Makanan
Khoiri menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan angkutan penyeberangan harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut. Apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
Khoiri juga mengingatkan bahwa penyeberangan kapal feri merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.
"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu," tekannya.
Baca juga: SCI Dorong Efisiensi Logistik Untuk Redam Inflasi
Dany SaputraGabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta agar kuota subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan penyeberangan dinaikkan hingga lebih dari 2,5 persen dari kuota nasional.
Usul Kuota Subsidi BBM di Atas 2,5%
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan bahwa saat ini subsidi BBM yang diberikan untuk angkutan penyeberangan hanya 1,35 persen dari keseluruhan kuota subsidi nasional.
"Artinya sedikit sekali kuota untuk kapal-kapal penyeberangan yang justru saat ini kuota untuk tahun 2022-nya akan habis di bulan Oktober," ujar Aminuddin, Jumat (26/8/2022).
Oleh sebab itu, Aminuddin berharap agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bisa menaikkan kuota BBM subsidi untuk angkutan penyeberangan setidaknya di atas 2,5 persen dari kuota nasional.
Dia membandingkan seharusnya angkutan penyeberangan yang merupakan angkutan umum diberikan kuota yang lebih banyak dibandingkan dengan untuk kendaraan pribadi.
"BBM subsidi yang dipakai angkutan darat [kendaraan-kendaraan pribadi] itu menyedot 11 persen dari kuota nasional. Bayangkan, kapal angkutan penyeberangan yang dibutuhkan masyarakat bawah hanya diberikan di bawah 1,4 persen," kata Aminuddin. (Anitana Widya Puspa dan Dany Saputra)