Free

PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Ini Sejumlah Ketentuannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih diberlakukan hingga 20 September 2021 termasuk di DKI Jakarta. Ini sejumlah pembatasannya.

M. Syahran W. Lubis

16 Sep 2021 - 14.43
A-
A+
PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Ini Sejumlah Ketentuannya

Mal tampak sepi saat pandemi Covid-19./Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Perkembangan positif di DKI Jakarta dengan terus menurunnya jumlah positif Covid-19. Meski demikian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih diberlakukan hingga 20 September 2021.

Apa saja yang menjadi ketentuan di PPKM Level 3 ini? Berikut sejumlah pembatasannya sebagaimana dilansir akun Twitter resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1. Ketentuan rumah makan di antaranya mengatur operasionalnya dibatasi pk. 21.00 WIB. Ketentuan itu berlaku di antaranya untuk warung makan, pedagang kaki lima, serta restoran di dalam gedung atau toko tertututp.

2. Untuk sarana olahraga masih ditutup khusus untuk kegiatan yang dilaksanakan di ruang tertutup. Untuk kegiatan olahraga di luar ruangan juga dibatasi maksimal 50%, maksimal operasional pk. 21.00 WIB, tidak diperbolehkan ada penonton, serta dengan protokol kesehatan lebih ketat.

3. Begitu pula dengan pengaturan untuk pusat perbelanjaan atau mal, yang dibatasi maksimal pengunjung 50%, prokes ketat sesuai ketetapan Kementerian Perdagangan, dan anak-anak yang usianya belum 12 tahun tak diperbolehkan masuk mal.

4. Untuk tempat wisata tertentu juga mulai diperbolehkan untuk beroperasi, tetapi dengan status uji coba. Dalam hal ini, pengoperasiannya mengikuti nprokes sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

5. Tempat ibadah juga mesti menerapkan prokes ketat dengan pengaturan teknis dari Kemenhterian Agama serta kapasitas maksimal 50% berjumlah 50 orang.

6. Tempat pernikahan pun dibatasi yakni maksimal 20 undangan, tidak diperbolehkan makan di tempat, serta prokes lebih ketat.

7. Selanjutnya, Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditiadakan. Fasilitas umum area publik serta lokasi kegiatan sosial dan budaya pun ditutup.

8. Mengenai transportasi, penumpang kendaraan umum angkutan massal dan taksi dibatasi maksimal 50%. Untuk kendaraan pribadi dan ojek pun diatur dengan prokes ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Syahran Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.