Sengkarut Siaran TV Digital

Perdebatan sengit di antara para pemangku kepentingan justru malah mengabaikan tujuan awal pembangunan siaran televisi digital, yaitu demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan akses informasi yang lebih luas dan berkualitas.

7 Mei 2021 - 01.46
A-
A+
Sengkarut Siaran TV Digital

Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha

Program pemerintah membangun jaringan siaran televisi digital di Indonesia kembali tersandung masalah. Saling tuding siapa yang bersalah pun tak terelakkan, baik dari pihak operator, yaitu lembaga penyiaran swasta (LPS) maupun pemerintah.

Dari kaca mata LPS, problem itu justru berasal dari upaya pemerintah yang gagal memuluskan proses lelang. Namun, pemerintah berdalih proses lelang sudah sesuai dengan prosedur dan dokumen yang menjadi rujukan.

Fakta di lapangan terlihat bahwa hasil seleksi lelang penggelaran multiplexing di 22 provinsi memanen sanggahan dan keberatan. Terjadinya resistensi yang beruntun di sebagian besar daerah dinilai kalangan sebagai indikator awal yang kuat atas kegagalan pemerintah pusat menuntun masa transisi dari siaran televisi analog ke digital.

Berdasarkan informasi dari laman pengajuan sanggahan daring milik Kemenkominfo, Selasa (27/4), sejumlah LPS mengajukan sanggahan atas keputusan hasil evaluasi seleksi multiplexing.

PT Trans Media Corpora memasukkan 2 surat sanggahan untuk Trans TV dan Trans7. Ada pula PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV).

Artinya, dari seluruh LPS yang lulus hasil evaluasi bisnis dan teknis, hanya PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) yang tak mengajukan sanggahan.

Sebagian kalangan menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus mengulang lelang spektrum frekuensi 2,3 GHz karena sebelumnya dianggap gagal mengambil keputusan strategis.

Selain itu, dalam penyelenggaraan seleksi multiplexer (mux) kali ini, Kemenkominfo juga dinilai kurang akurat dan tidak akuntabel. Kemenkominfo dinilai tidak melakukan evaluasi dan seleksi terhadap proposal yang diberikan para peserta.

Seharusnya, hasil dari seleksi memunculkan LPS yang menang, banyak wilayah, dan LPS yang tidak menguasai wilayah sama sekali. Adapun, pada seleksi penyelenggara multiplexing ini, Kemenkominfo terkesan sekadar bagi-bagi ‘kue’ dengan membagi rata wilayah layanan kepada LPS.

Menanggapi berbagai tudingan ini, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi hanya memberikan pernyataan normatif bahwa kementerian masih mengkaji seluruh sanggahan yang dilontarkan LPS peserta lelang seleksi multiplexing di 22 provinsi.

Namun, Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) justru mendesak Kemenkominfo tetap mempertahankan keputusan hasil seleksi penyelenggara multiplexing di 22 provinsi.

Mereka menilai keputusan Menkominfo Johnny G. Plate sudah tepat karena berlandaskan analisis dan penilaian yang terukur. Permasalahan puas atau tidak puas LPS dalam menerima hasil tersebut tidak lantas mengubah keputusan.

Melalui ketuanya, Eris Munandar, ATSDI menjelaskan sanggahan dari lembaga penyiaran swasta tersebut merupakan hal yang wajar. Dia berharap sanggahan itu tidak memengaruhi linimasa implementasi pemadaman siaran analog.

Menurutnya, proses seleksi penyelenggara multiplexing hingga ke tahap hasil evaluasi bisnis dan teknis serta penetapan wilayah sudah sangat jelas.

Kemenkominfo diklaim telah menetapkan sejumlah parameter seperti kemampuan finansial, kecepatan membangun infrastruktur hingga komitmen pengadaan dan distribusi set-top-box (STB) atau dekoder. Ini menjadi unsur penting dalam menghadirkan siaran digital pada 2 November 2022.

Harian ini tak ingin perdebatan yang sengit di antara para pemangku kepentingan terus berlanjut yang justru malah mengabaikan tujuan awal pembangunan siaran televisi digital, yaitu demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan akses informasi yang lebih luas dan berkualitas.

Tentu saja masyarakat akan senang bisa menikmati lebih banyak manfaat dari saluran televisi digital tanpa biaya sepeser pun. Selayaknya para elite di atas segera berhenti saling bertikai, sehingga lebih mengedepankan mufakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.