Siasat Pegadaian Agresif Kolaborasi Demi Kerek Penjualan Emas

Pegadaian begitu agresif melakukan kolaborasi demi mengerek penjualan logam mulia. Simak penjelasannya.

Denis Riantiza Meilanova

2 Des 2021 - 21.24
A-
A+
Siasat Pegadaian Agresif Kolaborasi Demi Kerek Penjualan Emas

Pegadaian begitu agresif melakukan kolaborasi demi mengerek penjualan logam mulia. (Antara)

Bisnis, JAKARTA— Tingginya animo investor berinvestasi emas menjadi pendorong PT Pegadaian (Persero) bersiasat mengerek penjualan logam mulia melalui kolaborasi.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan pada kuartal III/2021, pendapatan perusahaan dari penjualan emas kurang dari 30 persen terhadap pendapatan total.

Adapun, pendapatan usaha total turun 4,16 persen secara tahunan karena penurunan pada pendapatan sewa modal dan administrasi yakni sebesar 2,75 persen dan pendapatan penjuaalan emas yang terkoreksi 7,63 persen. Menariknya, kendati pendapatan turun, perusahaan mampu mencetak pertumbuhan laba bersih sebesar 12,01 persen.

Untuk memoles prospek bisnis penjualan emasnya, Pegadaian menggandeng platform investasi, Bareksa untuk menyediakan layanan tabungan emas.

Melalui fitur Bareksa Emas, investor dapat memiliki produk tabungan emas Pegadaian. Karaniya Dharmasaputra, Co-Founder dan CEO Bareksa mengatakan logam mulia selalu menjadi aset investasi yang relevan karena masyarakat cenderung memilih aset aman atau safe haven dalam menghadapi gejolak pasar.

Emas dinilai menjadi pilihan yang baik untuk mencapai sebuah titik keseimbangan dalam berinvestasi, yakni antara memaksimalkan potensi imbal hasil dengan meminimalisir potensi risikonya. Bahkan dalam 3 tahun terakhir, kata Karaniya, harga emas melonjak sekitar 41 persen sehingga emas dapat menjadi pilihan investasi jangka panjang bagi investor.

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian, Teguh Wahyono, menilai kerja sama menjadi siasat perusahaan menjangkau lebih banyak konsumen.

Dalam layanan tabungan emas ini, Teguh pun menjamin bahwa Pegadaian selalu memastikan ketersediaan fisik emas. Meski nasabah membeli emas secara online, ketersediaan fisik selalu dijamin dan dimonitor secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan nasabah kapanpun dapat melakukan penarikan fisik emasnya.

"Investasi emas ini sebagai semacam diversifikasi. Kami berkeyakinan dengan memberikan fitur emas di Bareksa akan win-win," kata Teguh.

Melalui produk tabungan emas, dia menyebut saldo tabungan emas Pegadaian saat ini telah mencapai sekitar 7 ton.

Menurutnya, selama pandemi ini memang minat investasi emas masyarakat cukup besar. Hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan nasabah baru yang tumbuh di atas 25 persen dan jumlah emas yang perjualbelikan tumbuh di atas 20 persen.

Teguh mengatakan, saat ini nasabah tabungan emas Pegadaian masih didominasi atau 90 persen merupaka investor ritel. Perusahaan pun menggandeng mitra seperti Bareksa untuk mengakuisisi investor bermodal jumbo.

"Total tabungan emas yang ada di Pegadaian hampir mencapai 7 ton saat ini. Menurut saya, ini jumlah yang cukup signifikan dengan lebih dari 18 juta nasabah," ujarnya.

Sebelumnya, Pegadaian menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI. Direktur PT KBI Agung Rihayanto mengatakan sinergisitas yang dijalankan dengan Pegadaian merupakan wujud kolaborasi sesama badan usaha milik negara (BUMN) untuk turut berperan dalam ekonomi nasional.

"Kita tahu saat ini emas digital mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai alternatif investasi dan sinergisitas, khususnya dalam hal penyimpanan emas, merupakan upaya kami membangun kepercayaan masyarakat terkait emas digital, dimana emas fisiknya ada dan disimpan Pegadaian," kata Agung seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengatakan melalui kerja sama tersebut, KBI memanfaatkan salah satu produk Pegadaian, yaitu penyimpanan emas.

Dalam pelaksanaan pasar fisik emas digital di bursa berjangka, pasar fisik emas diatur menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital.

"Melihat animo masyarakat dalam investasi emas digital ini, ke depan kami akan terus meningkatkan kapasitas ruang penyimpanan emas hingga 80 ton," katanya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No.4/2019 tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Dengan adanya regulasi tersebut merupakan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.

Adapun emas yang diperdagangkan antara lain emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen serta memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.