Free

Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.

Himawan Listya Nugraha

12 Jul 2022 - 12.12
A-
A+
Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin  dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.

Suasana konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Nurul Hidayat

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.