Free

Wagub DKI: Demi Kebaikan Cuti Bersama 24 Desember Dihapuskan

Pemerintah pusat memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Saeno

29 Okt 2021 - 15.37
A-
A+
Wagub DKI: Demi Kebaikan Cuti Bersama 24 Desember Dihapuskan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis, JAKARTA -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan penghapusan cuti bersama pada 24 Desember mendatang dilakukan demi kebaikan masyarakat. Tujuannya, ujar Riza, untuk mencegah penularan COVID-19.

"Jadi memang ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID-19 karena mudik libur panjang," kata Riza Patria di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2021.

"Pemerintah Pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional pada akhir tahun," imbuhnya seperti dikutip Antara.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat negatif Covid-19 berdasarkan tes usap berbasis PCR dan untuk transportasi darat, penumpang harus negatif berdasarkan tes usap antigen.

Perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta hingga Kamis (28/10/2021) mencapai 131 kasus positif berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Jumlah kasus aktif di Jakarta naik 48, sehingga total terdapat 926 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi.

Persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 0,4 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan standar minimal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tidak lebih dari lima persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.