Waspada, Makin Banyak Emiten Dalam Pantauan Khusus Bursa

PT Bursa Efek Indonesia menambahkan 3 efek bersifat ekuitas dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist), sehingga totalnya menjadi 20 saham.

20 Jul 2021 - 14.16
A-
A+
Waspada, Makin Banyak Emiten Dalam Pantauan Khusus Bursa

Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA — Daftar emiten-emiten yang masuk dalam pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia terus bertambah hingga kini mencapai 20 emiten.

Ini menjadi sinyal yang perlu diwaspadai oleh investor, menimbang emiten-emiten dalam pantauan khusus umumnya karena pergerakan harganya yang tak wajar atau kondisi keuangannya yang tertekan.

BEI baru saja menambah tiga emiten baru dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist), sehingga totalnya menjadi 20 saham.

Ketiga emiten itu adalah PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), dan PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA).

"Perubahan ini mulai efektif pada 21 Juli 2021," papar keterangan BEI, Selasa (20/7).

Dalam keterangannya, TDPM dimasukkan ke dalam daftar pemantauan lantaran tengah berada dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Serupa, GIAA juga tengah menghadapi kondisi PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA). Selain itu, laporan keuangan GIAA terakhir juga mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Sementara itu, saham BINA yang telah disuspensi selama beberapa waktu membuat BEI memutuskan untuk memasukkannya pada daftar ini.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pemberlakuan daftar ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan untuk investor dalam mengambil keputusan investasinya.

“Kami harapkan pemberlakuan daftar ini juga akan meningkatkan transparansi atas informasi dan kondisi fundamental perusahaan serta,” katanya.

Hasan menuturkan, penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.

Ia menjelaskan pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, Bursa akan menggunakan 7 dari 11 kriteria untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.

Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba, tetapi belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Keempat, dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.

Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Reporter: Lorenzo A. Mahardhika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.