Amuk Pengusaha Iringi Kontroversi Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air. UMP yang terlalu tinggi, kata dia, menyebabkan penyerapan tenaga kerja baru makin sulit.

Iim Fathimah Timorria

20 Des 2021 - 19.27
A-
A+
Amuk Pengusaha Iringi Kontroversi Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Bisnis, JAKARTA — Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi 2022 dikhawatirkan bakal diikuti oleh daerah lain. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan kalangan pengusaha menilai revisi UMP DKI Jakarta telah melanggar regulasi karena tidak mengikuti formula perhitungan yang disepakati.

“[Diikuti oleh daerah lain]itu yang kami khawatirkan dan sudah ada satu provinsi lain yang mengikuti. Silakan dicek sendiri, tetapi sudah ada. Itulah impilikasi yang kami khawatirkan ujarnya dalam konferensi pers bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (20/12/2021).

Adi mengatakan penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air. UMP yang terlalu tinggi, kata dia, menyebabkan penyerapan tenaga kerja baru makin sulit.

“Kita tidak bisa hanya memikirkan DKI saja, ada sekitar 9,7 juta pengangguran dan jika bertambah lagi bagaimana?” katanya.

(BACA JUGA: Sengkarut UMP 2022 Jakarta, Pengusaha Desak Intervensi)

Adi juga mengutarakan risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika besaran kenaikan UMP terbaru diadopsi. 

Dia mengatakan UMP terlalu tinggi bisa menghambat proses produksi dan mengacaukan rencana bisnis yang telah disusun dengan mengacu pada UMP terbaru.

Proses penentuan UMP sendiri, katanya, seharusnya melalui perundingan dan kesepakatan tripartrit yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. 

Proses tersebut telah dilalui dalam penetapan kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar 0,85 persen yang diumumkan sebelum 21 November 2021, tetapi tidak berjalan pada angka kenaikan hasil revisi sebesar 5,1 persen yang diumumkan pada Sabtu (18/12/2021).

“Proses penetapan UMP tidak seenteng itu. Tidak cukup hanya mendengar suara 1 serikat pekerja. Terlebih apa yang disampaikan oleh 1 serikat pekerja itu tidak mewakili rekan-rekan pekerja di luar,” katanya.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menambahkan UMP sejatinya ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja baru dengan pengalaman kurang dari 12 bulan. 

UMP yang terlalu tinggi bakal mempersulit perusahaan menyusun skala upah yang mengacu pada masa kerja buruh dan berimbas pada minimnya ruang kenaikan upah bagi pekerja berpengalaman.

“Dampaknya nanti perusahaan akan lebih memilih merekrut pekerja berpengalaman sesuai dengan UMP yang sudah tinggi itu,” kata Hariyadi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mempertanyakan dasar keputusan Anies menetapkan kenaikan di angka tersebut. 

Menurutnya, besaran 0,85 persen yang telah diumumkan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan

“Yang namanya revisi dilakukan jika ada yang salah, tetapi kenapa yang benar dibuat salah,” lanjutnya.

Adpapun, Ketua Umum DPP Apindo DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan kalangan dunia usaha sejatinya telah menyuarakan keberatan soal rencana revisi kenaikan UMP. 

Dia menegaskan pelaku usaha tidak mempermasalahkan besaran angka revisi, tetapi lebih ke dasar penetapan yang jauh dari ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan angka yang telah keluar, yang tidak sesuai dengan angka final rapat tripartit. Kami mempersoalkan formula apa yang dipakai sehingga angka terbaru berbeda dengan yang disepakati,” kata Diana.

MINIM DIALOG

Kalangan pengusaha pun berencana menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. 

Organisasi pekerja menilai proses hukum yang berpotensi mengemuka merupakan hal lumrah akibat tak berjalannya dialog sosial antara pemangku kepentingan.

“Memang keputusan gubernur soal UMP merupakan objek yang bisa digugat sampai ke pengadilan. Ini hal yang biasa terjadi. Digugat pekerja maupun pengusaha dan memang respons secara yuridis,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Timboel mengatakan ketidaksepakatan antara pemangku kepentingan mengemuka karena dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja cenderung tak terjadi dalam proses penetapan UMP. 

Hal ini telah terjadi bahkan sebelum aturan pengupahan direvisi dengan kehadiran PP No. 36/2021.

Dia menjelaskan bahwa penetapan UMP sesuai PP No. 36/2021 sejatinya tak hanya mengacu pada variabel-variabel tertentu dalam formula penghitungan. 

Pasal 26 menyebutkan bahwa penyesuaian UMP setiap tahun ditetapkan dalam rentang nilai tertentu di antara batas bawah dan batas atas upah di wilayah bersangkutan.

“Jadi terlepas kenaikan 0,85 persen atau 5,1 persen, kenaikan upah sebenarnya memungkinkan selama tidak melampaui batas atas dan bawah. Ini sejatinya bisa jadi ruang dialog, tetapi tidak dimanfaatkan pemangku kepentingan,” katanya.

Timboel menghitung dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI sebesar Rp2,33 juta, rata-rata jumlah anggota keluarga di DKI sebanyak 3,43 orang, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di DKI sebanyak 1,44  orang, maka nilai batas atas UMP DKI berada di angka Rp5.565.244. Adapun batas bawah di angka Rp2.782.622 per bulan.

“Jika Gubernur DKI menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854, maka nilai tersebut masih dalam rentang yang diamanatkan PP No. 36 tersebut. Hanya saja proses dialog tidak berjalan dalam proses penyusunan angka terbaru,” kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.