Anies Naikkan Upah Jakarta Rp4,6 Juta, Simak Tanggapan Kemenaker

Kemenaker berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Rustam Agus

30 Des 2021 - 12.00
A-
A+
Anies Naikkan Upah Jakarta Rp4,6 Juta, Simak Tanggapan Kemenaker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Antara

Bisnis, JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan. 

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/12/2021).

Gubernur Anies temui buruh yang menolak besaran UMP/Antara

Chairul menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dikahawatirkan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Pasalnya, penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen tidak sesuai ketentuan. 

“Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Chairul. 

Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia. 

Kemenaker, kata Chairul, berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan UM di daerahnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku.  

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," lanjutnya. 

Ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.  

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya. 

Gubernur Anies di tengah demo penolakan UMP/Antara 

Sebelumnya, SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021, baru diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI pada Senin (27/12/2021).

Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

 "Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK tersebut seperti dikutip Bisnis. (Indra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.