Aturan Terbaru PPKM Level 3 Nataru, Ini Kapasitas Mal di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Jakarta.

Rahmad Fauzan & Fitri Sartina Dewi

8 Des 2021 - 18.32
A-
A+
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Nataru, Ini Kapasitas Mal di Jakarta

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis, JAKARTA - Meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur natal dan tahun baru atau Nataru, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Jakarta.

Sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan di Jakarta diatur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, perlu memperhatikan sejumlah penyesuaian yang diterapkan dalam Kepgub No. 1430/2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Kapasitas maksimal pusat perbelanjaan/mal sebesar 50 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag).

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.

4. Tempat permainan anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup.

PPKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama. Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian aturan penerapan PPKM level 3 di Ibu Kota. Aturan Pemprov DKI berbeda dari pemerintah pusat yang membatalkan PPKM level 3.

"Nanti kami akan menyesuaikan ketentuannya dengan ketentuan pemerintah pusat melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pempus," ujar Riza, Selasa (7/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.