Bisnis, JAKARTA – Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) sampai tahun depan.
Gubernur BI Perry Warjiyo, selepas Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta pada Selasa (19/10/2021), mengatakan kebijakan ini, yang dimulai pada Februari 2021, diperpanjang dan berlaku efektif sampai 31 Desember 2022.
Kebijakan itu bisa diterapkan oleh bank yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF) kurang dari 5% dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Sumber: Bank Indonesia
Meski diperpanjang, sebenarnya kebijakan DP 0% tersebut selama ini tidak sepenuhnya mendorong perbankan untuk memberikan persetujuan KPR.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn pernah mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan DP 0% untuk sektor properti akan dilakukan secara hati-hati.
Meski demikian, dia mengapresiasi dibukanya kesempatan pemberian KPR DP 0% yang menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Sumber: Bank Indonesia
Hera mengemukakan bahwa BCA berkoordinasi secara internal dan akan terus berkomunikasi dengan regulator dan otoritas terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami mencermati bahwa relaksasi kebijakan ini memungkinkan pemberian DP 0% atas pembiayaan kredit properti dan kendaraan," ujarnya.
Menurutnya, pemberian fasilitas itu harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan mempertimbangkan kemampuan perbankan. Di sisi lain, kebijakan itu juga perlu disertai dengan mitigasi risiko untuk menghindari risiko NPL.
Mengenai tak efektifnya realisasi KPR dengan DP 0% ini pun pernah diungkapkan Managing Director Sinar Mas Land Alim Gunadi.
Dia mengemukakan kondisi di lapangan menunjukkan hal itu lantaran bank harus menentukan tingkat risiko setiap debitur. Bahkan dia menilai ada DP justru lebih baik, karena bisa menyaring debitur dengan kemampuan finansial karena cicilan KPR yang bisa mengikat komitmen hingga 20 tahun.
"DP 0% mungkin patokannya di track record gaji di bank tersebut bagus, tapi kita tidak tahu sebenarnya orang ini punya kemampuan finansial seperti apa. Kalau ada DP, jelas kita bisa tahu kemampuan finansialnya," tuturnya.
Sebelumnya pengembang mengungkapkan seretnya persetujuan KPR dari perbankan terutama pada masa pandemi Covid-19. DP 0 persen juga membuat seluruh risiko ditanggung perbankan dan itu membuat bankir meningkatkan kehati-hatian untuk menyetujui KPR DP 0 persen.
Meskipun ada banyak stimulus dari regulator, lanjut Alim, perekonomian masyarakat terdampak akibat penyesuaian gaji perusahaan pada masa pandemi sehingga memengaruhi kemampuan membeli rumah.