Fakta Pembayaran AJB Bumiputera, Klaim Polis Rp22,34 Miliar

AJB Bumiputera mulai membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar per hari ini, Senin (6/3/2023).

Jaffry Prabu Prakoso

6 Mar 2023 - 17.00
A-
A+
Fakta Pembayaran AJB Bumiputera, Klaim Polis Rp22,34 Miliar

Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Aksi ini dilakukan karena tidak jelasnya penyelesaian kasus gagal bayar dan menuntut pencairan dana polis mereka yang belum dibayarkan sejak 2017. /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar per hari ini, Senin (6/3/2023). Pembayaran klaim polis tertunda dilakukan kepada 7.805 polis asuransi perorangan.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah pengurangan nilai manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan. Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. 

"Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas," kata Irvandi dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 


Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha


Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya. 

Irvandi menjelaskan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Mulai Bayar Klaim, Begini Alur Pembayaran AJB Bumiputera 1912

Ini berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp5,29 triliun,” imbuhnya. 

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Baca juga: Cara Hidup AJB Bumiputera & Pola Bisnis Model Asuransi Mutual

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan, dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” ucap Irvan.

Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari (kiri) dan Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad berdiskusi saat media visit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Suselo Jati 

Adapun proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Kantor Cabang kemudian melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Tahap berikutnya kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data  pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. 

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya. (Pernita Hestin Untari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.