Ini Deretan Properti Milik Calon Panglima TNI Andika Perkasa

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melaporkan pemilikan 20 tanah dan bangunan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini deretan properti miliknya.

Yanita Petriella

8 Nov 2021 - 20.42
A-
A+
Ini Deretan Properti Milik Calon Panglima TNI Andika Perkasa

Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi salam disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kanan), Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus (kedua kanan), Rachmat Gobel (kedua kiri) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR./Antara

Bisnis, JAKARTA – Jenderal TNI Andika Perkasa telah disetujui menjadi Panglima TNI oleh DPR. Menantu Hendropriyono itu segera dilantik menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam prosesnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Jenderal Andika sempat menjadi sorotan. Bukan hanya jumlahnya yang terbilang fantastis, kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan pun ikut menyita perhatian.

Pasalnya, dari 20 tanah dan bangunan yang dilaporkannya dalam LHKPN, 19 di antaranya diperoleh dari hibah tanpa akta, termasuk empat aset dan bangunan di luar negeri.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa tanah hibah adalah tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.

“Bisa saja hibah itu diberikan orang tua kepada anaknya, seorang kakak kepada adiknya, seorang saudara jauh kepada seseorang, atau dari seorang murid kepada gurunya. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” ujarnya pada Senin (8/11/2021).

Berdasarkan data LHKPN, Andika memiliki total kekayaan Rp179,9 miliar. Dari jumlah itu, total kekayaan properti Andika mencapai Rp38,1 miliar dari 20 aset, baik tanah maupun bangunan yang berada di Indonesia maupun luar negeri yaitu Amerika Serikat dan Australia.

Sebidang aset tanah yang diperoleh melalui hasil sendiri seluas 1.000 m2 di Bogor, Jawa Barat, dengan nilai Rp500 juta. Sementara itu, 19 aset tanah dan bangunan yang diperoleh dari hibah tanpa akta adalah:

1. Tanah dan bangunan di Jakarta Timur, masing-masing seluas 460 m2 senilai Rp340 juta.

2. Tanah dan bangunan di Sleman seluas 300 m2 senilai Rp1,5 miliar.

3. Bangunan seluas 84 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp700 juta.

4. Tanah dan bangunan di Cianjur seluas 340 m2 senilai Rp150 juta.

5. Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan luas 435 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp4,5 miliar.

6. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman senilai Rp575 juta.

7. Bangunan dengan luas 76 m2 di Australia senilai Rp1,5 miliar.

8. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman senilai Rp500 juta.

9. Tanah dan bangunan di Surabaya dengan luas 450 m2 senilai Rp10,5 miliar.

10. Tanah 490 m2 di Bogor senilai Rp362 juta.

11. Tanah seluas 490 m2 di Bogor senilai Rp362 juta.

12. Tanah seluas 490 m2 di Bogor senilai Rp362 juta.

13. Tanah 788 m2 di Bogor senilai Rp582 juta.

14. Tanah seluas 2.950 m2 di Tabanan senilai Rp201 juta.

15. Tanah seluas 566 m2 di Bandar Lampung senilai Rp35 juta.

16. Tanah seluas 1.145 m2 di Bantul senilai Rp458 juta.

17. Tanah dan bangunan seluas 2.223 m2 / 2.736 m2 di Amerika Serikat senilai Rp4,5 miliar.

18. Tanah dan bangunan seluas 4.875 m2 /4832 m2 di Amerika Serikat senilai Rp5 miliar.

19. Tanah dan bangunan seluas 6.248 m2 /6.248 m2 di Amerika Serikat senilai Rp5,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Syahran Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.