Free

Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Angkat Dua Koper Berkas

Dua koper ditambah satu tas besar berisi berkas diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah ruang kerja wali kota dan kepala Disperkimtan di komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.

Saeno

7 Jan 2022 - 19.56
A-
A+
Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Angkat Dua Koper Berkas

Bisnis, BEKASI - Penyidik KPK mengamankan sejumlah berkas usai melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dua koper ditambah satu tas besar berisi berkas diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terjadi setelah para penyidik KPK menggeledah ruang kerja wali kota dan kepala Disperkimtan di komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.

"Mereka (penyidik KPK) datang dari sekitar jam 09.00 WIB sampai sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB," kata pelayan kantor Pemkot Bekasi yang enggan disebut namanya, Jumat (7/1/2022). 

Dia mengatakan sedikitnya ada delapan petugas KPK yang melakukan pemeriksaan di area perkantoran Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan pertama dilakukan di ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

Sekitar pukul 13.00 WIB, kata dia, penyidik melanjutkan pemeriksaan di ruang kerja Wali Kota Bekasi tepatnya pendopo yang terletak di bagian belakang Gedung Plasa Pemkot Bekasi.

"Ada dua koper terus satu tas besar yang dibawa masuk ke mobil. Ada dua mobil innova, satu warna hitam satunya lagi warna silver," katanya kepada Antara.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Renny Hendrawati yang dipanggil KPK untuk ikut menyaksikan penggeledahan enggan berkomentar saat diminta keterangan. Dia hanya terdiam dan langsung memasuki area ruang kerja Wali Kota Bekasi guna mendampingi penyidik.

Pemeriksaan tersebut diduga kuat untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta delapan tersangka lainnya.

KPK pada Kamis (6/1/2022) petang telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin alias MB, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), serta Camat Jati Sampurna Wahyudin (WY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus ini.

Empat tersangka lain masing-masing Direktur PT ME Ali Amril alias AA, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (AY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) ditetapkan selaku tersangka pemberi suap.

Kasus ini terungkap pertama kali saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

“Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya berada di wilayah Kota Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Jumat.

Penggeledahan tersebut, kata Ali, dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Seperti diketahui, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap, sedangkan Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), bukti uang sebanyak Rp5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.

Sampai saat ini, ujar Ali, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” kata Ali Fikri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.