Mentok! Gugatan Keterbukaan Hasil TWK Pegawai KPK Ditolak KIP

Dalam gugatan, pihak pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Mereka mempermasalahkan keterbukaan informasi hasil TWK KPK.

Jaffry Prabu Prakoso

2 Nov 2021 - 14.25
A-
A+
Mentok! Gugatan Keterbukaan Hasil TWK Pegawai KPK Ditolak KIP

Gedung KPK/kpk.go.id

Bisnis, JAKARTA - Upaya menggugat keterbukaan hasil TWK pegawai KPK membentur tembok. Semula Freedom of Information Network Indonesia sebagai pemohon mempersoalkan keterbukaan hasil tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK.

Seperti diketahui, akibat TWK tersebut, sejumlah pegawai KPK diberhentikan dari komisi antirasuah tersebut. 

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menolak gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” kata Ketua majelis Gede Narayana dikutip dari amar putusan, Selasa (2/11/2021).

Majelis hakim menolak berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, informasi yang menjadi sengketa berkaitan dengan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan berdasarkan UU 19/2017, PP 41/2020, Perkom 1/2021.

Kedua, Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021 diatur selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Ketiga, diperoleh fakta yuridis dari poin kedua bahwa proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK, melainkan juga oleh BKN.

Berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang tidak dibantah oleh pemohon, bahwa penyelenggaraan asesmen sebagaimana dalil termohon dalam kesimpulannya, TWK dilaksanakan oleh BKN.

“BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK," ujar Gede,

Dia melanjutkan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN.

Keempat, majelis berpendapat sesuai denngan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK.

Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon.

“Majelis komisioner berkesimpulan pertama, KIP berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum. Ketiga, termohon memiliki kedudukan hukum. Keempat, batas waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi,” ucap Gede.

Dalam gugatan, pihak pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Mereka mempermasalahkan keterbukaan informasi hasil TWK KPK. Sedangkan yang menjadi termohon adalah KPK. (Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.