Kejari Banjarmasin Bebaskan Pencuri Susu Formula dari Tuntutan

Menurut Kejari Banjarmasin, pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan dua keponakannya yang masih balita.

Zufrizal

7 Des 2021 - 18.05
A-
A+
 Kejari Banjarmasin Bebaskan Pencuri Susu Formula dari Tuntutan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, menyerahkan dua kotak susu formula yang dicuri kepada pengelola gerai Indomaret, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/12/2021). ANTARA/Firman

Bisnis, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan membebaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Tersangka berinisial DW [21 tahun] kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

"Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka perkara ini dibuka kembali," kata Denny.

Sebelumnya, di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, mediasi yang dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat hingga kasusnya diteruskan ke kejaksaan dalam tahap penuntutan. Namun, setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga dua kotak susu formula yang dicuri di gerai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Apalagi pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan dua keponakannya yang masih balita berusia 2 dan 3 tahun.

"Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan," kata Denny.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Adapun, lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup dan korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.