Kapasitas Pengunjung Mal Dibatasi, APPBI Jatim Ikut Aturan PPKM

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur tidak mempersoalkan pembatasan kapasitas kunjungan mal maksimal hanya 50% selama libur Nataru, mengingat saat ini pemulihan di sektor ritel juga masih sekitar 70%.

Peni Widarti

30 Nov 2021 - 17.33
A-
A+
Kapasitas Pengunjung Mal Dibatasi, APPBI Jatim Ikut Aturan PPKM

Sejumlah warga mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (19/11/2021). Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Penetapan PPKM level 3, bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis, SURABAYA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur memastikan semua tenant dapat beroperasi seperti biasa, tanpa adanya pembatasan, selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ketua APPBI Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan asosiasi tidak mempersoalkan pembatasan kapasitas kunjungan mal maksimal hanya 50% selama libur Nataru, mengingat saat ini pemulihan di sektor ritel juga masih sekitar 70%.

“Untuk okupansi mal sendiri saat ini, terutama mal yang dikelola oleh Pakuwon Group berada di level 90% atau turun 3% dibandingkan sebelum pandemi. Pada saat PPKM, perkiraan kami turunnya sampai 10%, ternyata hanya 5%, lalu banyak tenant yang masuk dalam 2 tahun ini sehingga posisinya kembali ke 90%,” jelasnya, Selasa (30/11/2021).

Meskipun demikian, APPBI memastikan kesiapannya untuk menjalankan operasional mal sesuai dengan aturan PPKM Level 3 selama momen libur akhir tahun mulai 24 Desember—2 Januari 2022.

Sutandi yang juga merupakan Direktur Marketing Pakuwon Group itu memastikan tidak ada aturan atau larangan yang membatasi tenant tertentu untuk tidak beroperasi, alias semua tenant bisa beroperasi, bahkan untuk anak-anak tetap bisa masuk mal.

“Sedangkan jam operasional sebetulnya ada perpanjangan dari jam 09.00 pagi sampai 22.00 malam, tetapi Pakuwon Group memutuskan tetap buka mulai jam 10.00 sampai 22.00 karena kalau buka lebih pagi jam 9 itu tidak efektif. Pagi itu belum ada trafik orang pergi ke mal,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa mal diberi kelonggaran untuk beroperasi mulai pukul 09.00 pagi, guna mengantisipasi trafik pengunjung agar tidak memenuhi kapasitas di jam-jam tertentu.

“Itu juga lebih baik, mungkin supaya kita berharap tidak terjadi lonjakan kasus di saat semua orang liburan. Ini juga diatur di tempat-tempat wisata,” imbuhnya.

Terkait dengan aturan kunjungan, Sutandi mengatakan aturan dalam Imendagri menyebutkan bahwa terdapat pembatasan kapasitas kunjungan mal maksimal hanya 50%, dan pemantauan kapasitas sudah dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Dari aplikasi itu kita bisa melihat jumlah pengunjungnya berapa, dan itu yang bisa kita pantau termasuk prokesnya kita jalankan. Kami juga sudah menginfokan kepada para tenant untuk menjalankan aturan baru ini, termasuk kepada bioskop buka 50%,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.